BERITA TERKINI
Kuasa Hukum Indrawati Keberatan Agenda Sidang Berubah Mendadak ke Tahap Pembuktian

Kuasa Hukum Indrawati Keberatan Agenda Sidang Berubah Mendadak ke Tahap Pembuktian

Kuasa hukum Indrawati, I Made Somya Putra, menyampaikan keberatan atas perubahan agenda persidangan perkara perdata Nomor 397/Pdt.G/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar. Somya menilai perubahan tersebut tidak berjalan sesuai tahapan hukum acara perdata karena agenda yang semula dijadwalkan mediasi disebut tiba-tiba bergeser menjadi tahap pembuktian dari pihak penggugat.

Somya menjelaskan, kliennya baru menerima panggilan sidang pertama pada 15 April 2026 di alamat Jalan Kartika Plaza Gang Puspa Ayu No. 1. Dalam panggilan itu, agenda kehadiran sidang pada 27 April 2026 tercantum sebagai mediasi.

Namun, saat pihaknya mendaftarkan surat kuasa melalui sistem e-court pada Senin (27/4) sekitar pukul 11.00 WITA, mereka mendapati agenda persidangan sudah berubah menjadi pembuktian penggugat. Somya mengatakan perubahan tersebut membuat pihaknya terkejut karena dalam surat panggilan yang diterima, agenda sidang adalah mediasi.

Menurut Somya, perubahan agenda itu terjadi tanpa melalui tahapan pemanggilan yang lengkap maupun proses mediasi sebagaimana lazimnya prosedur perkara perdata. Ia juga menyebut dalam catatan e-court tercantum keterangan bahwa alamat penggugat belum pasti dan akan dilakukan pemanggilan ke alamat tergugat yang baru.

Somya menilai situasi tersebut berpotensi mengurangi hak pembelaan kliennya sebagai pihak tergugat. Karena itu, pihaknya telah menyampaikan keberatan secara resmi kepada majelis hakim agar agenda persidangan dikembalikan sesuai tahapan hukum acara.

Selain mempersoalkan perubahan agenda persidangan, Somya turut menyoroti penerbitan sertifikat hak milik (SHM) pengganti yang disebut menjadi dasar gugatan terhadap kliennya. Ia menyatakan sertifikat tersebut diterbitkan pada 16 Februari 2026 dengan format lama dan tanpa mencantumkan tanggal penerbitan secara jelas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung.

Somya juga mempertanyakan keterangan dalam SHM yang mencantumkan tahun penerbitan 1973 dengan nama pemilik yang, menurutnya, saat itu masih berusia sekitar dua tahun. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang pada usia tersebut dapat membeli tanah dan bahkan tercatat sebagai penunjuk batas dalam sertifikat.

Sertifikat pengganti itu, kata Somya, kini dijadikan dasar gugatan untuk mengosongkan rumah yang menurut pihak Indrawati telah dikuasai sejak 1985.

Atas dugaan kejanggalan penerbitan dokumen tersebut, Indrawati melalui kuasa hukumnya melaporkan sejumlah pihak kepada aparat penegak hukum atas dugaan pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi, serta pelanggaran kearsipan. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Masyarakat Nomor Dumas/397/IV/2026/SPKT Satreskrim Polresta Denpasar tertanggal 25 April 2026.

Somya menambahkan, pihaknya juga berencana mengajukan permohonan atensi kepada Satgas Mafia Tanah, Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial untuk memastikan perlindungan hukum terhadap kliennya. Ia menyatakan langkah itu ditempuh menyusul kejanggalan yang mereka soroti dalam proses pemanggilan persidangan dan penerbitan SHM.