BERITA TERKINI
KPRP Serahkan Laporan Reformasi Polri ke Prabowo, Usulkan Penguatan Kompolnas dan Revisi Aturan Internal

KPRP Serahkan Laporan Reformasi Polri ke Prabowo, Usulkan Penguatan Kompolnas dan Revisi Aturan Internal

Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan hasil kerja selama tiga bulan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada 5 Mei. Laporan tersebut dirangkum dalam 10 buku yang memuat agenda reformasi kepolisian untuk jangka pendek, menengah, hingga tahun 2029.

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie mengatakan salah satu poin utama yang disampaikan kepada Presiden adalah kebutuhan pembenahan regulasi internal Polri. Menurutnya, terdapat sejumlah aturan yang perlu direvisi.

“Bapak Presiden menerima poin-poin yang kami laporkan. Ada juga tukar pikiran. Dan tugas kami juga sudah selesai sampai hari ini,” ujar Jimly setelah pertemuan yang berlangsung sekitar 3,5 jam.

Dalam laporan itu, KPRP mencatat sedikitnya delapan Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri yang direkomendasikan untuk diubah. Revisi tersebut dinilai penting untuk mendukung perubahan tata kelola kelembagaan dan pengawasan di tubuh Polri.

Usulan penguatan Kompolnas

Salah satu usulan utama KPRP menyangkut perubahan posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Anggota KPRP Mahfud MD menyatakan Kompolnas ke depan diharapkan menjadi lembaga pengawasan eksternal yang independen dan memiliki kewenangan lebih kuat dibanding saat ini.

“Kompolnas nanti akan menjadi lembaga independen yang mengawasi eksternal polisi. Sehingga tidak seperti sekarang yang menjadi semacam jubir. Tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu,” kata Mahfud, dikutip dari YouTube Kementerian Sekretariat Negara.

Mahfud menjelaskan, Kompolnas dirancang beranggotakan sembilan orang dari berbagai unsur, seperti advokat, akademisi, tokoh masyarakat, hingga mantan pejabat tinggi Polri. Komposisi tersebut diharapkan memperkuat fungsi pengawasan terhadap institusi kepolisian.

Sekretaris KPRP Ahmad Dofiri menambahkan, posisi Kompolnas nantinya akan berbeda dengan lembaga pengawasan internal Polri seperti Propam dan Inspektorat Pengawasan Umum. Ia menyebut rekomendasi Kompolnas diusulkan bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh institusi kepolisian.

“Kewenangan Kompolnas itu direkomendasikan, harus mengikat, dan harus dilaksanakan oleh polri,” ujarnya.

Revisi UU Polri dan penempatan polisi di jabatan sipil

Selain penguatan Kompolnas, KPRP juga mendorong revisi Undang-Undang Polri yang nantinya akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota KPRP yang juga Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut revisi diperlukan untuk memperjelas batas penempatan anggota Polri di jabatan sipil.

“Tugas kami semua lah untuk nge draft dokumen revisi kepada DPR sebagai amandemen Undang-Undang Polisi yang ada sekarang, beberapa pasal khususnya terkait dengan penempatan Kompolnas dan juga penempatan polisi di luar tugas kepolisian yang nanti akan ditegaskan dalam undang-undang,” kata Yusril.

Sorotan digitalisasi dan tata kelola

Di luar aspek regulasi, KPRP juga menyoroti pembenahan manajerial dan kultur di tubuh Polri. Reformasi yang direkomendasikan mencakup tata kelola sumber daya manusia, mulai dari rekrutmen, pendidikan, promosi jabatan, hingga pengelolaan anggaran dan operasional.

Dofiri mengatakan perhatian publik terhadap pelayanan dan penegakan hukum menjadi fokus utama dalam rekomendasi KPRP. Ia menyebut layanan kepolisian ke depan diarahkan agar lebih transparan dan efisien melalui transformasi digital.

“Bagaimana kemudian pelayanan kepolisian itu nanti tidak ada lagi antrian, tidak ada lagi pungutan. Semua itu nanti akan ditopang oleh transformasi digital lewat satu data polri dan Polri Super App,” katanya.

Latar pembentukan KPRP

Pembentukan KPRP disebut berkaitan dengan gelombang kritik publik terhadap institusi kepolisian setelah Demonstrasi Agustus 2025. Dalam peristiwa tersebut, aparat kepolisian menangkap lebih dari 6.000 demonstran dan menetapkan 959 orang sebagai tersangka.

Penangkapan massal itu memicu tuntutan masyarakat sipil untuk mengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo serta mendorong reformasi kepolisian secara menyeluruh. Presiden Prabowo Subianto kemudian membentuk KPRP yang beranggotakan berbagai unsur, di antaranya Mahfud MD, Otto Hasibuan, Jimly Asshiddiqie, Listyo Sigit Prabowo, Tito Karnavian, Idham Azis, Yusril Ihza Mahendra, Ahmad Dofiri, dan Supratman Andi Agtas.