Kehadiran tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Bupati Blitar pada Selasa (5/5/2026) menjadi perhatian. Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Blitar, termasuk bupati, wakil bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), hingga perwakilan DPRD, menghadiri agenda yang digelar secara tertutup.
Pertemuan berlangsung di Ruang Candi Penataran lantai 3. Akses masuk ke ruang pertemuan dibatasi, dan peserta yang hadir diwajibkan mematuhi aturan yang tidak biasa, yakni larangan membawa telepon genggam maupun perangkat elektronik lainnya.
Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Anshori Baidlowi, membenarkan adanya agenda tersebut. “Iya, KPK menemui Bupati, Wakil Bupati, OPD, bahkan kami dari DPRD yang menerima undangan juga mengikuti agenda di kantor kabupaten,” kata Anshori dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026).
Anshori juga mengakui adanya larangan penggunaan perangkat komunikasi selama kegiatan berlangsung. Namun, ia menyebut tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai alasan kebijakan tersebut. “Benar, seluruh peserta dilarang membawa HP. Kami juga tidak diberi penjelasan detail terkait maksud larangan itu,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, pertemuan tertutup antara KPK, Pemkab Blitar, dan DPRD masih berlangsung. Belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait agenda tersebut.