BERITA TERKINI
Komisi XIII DPR Prioritaskan Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat

Komisi XIII DPR Prioritaskan Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menegaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat menjadi agenda prioritas pada periode ini. Ia menilai regulasi tersebut mendesak untuk menghentikan praktik diskriminasi serta pengusiran masyarakat lokal, khususnya di wilayah lingkar tambang.

Pernyataan itu disampaikan Willy dalam acara Outlook Business and Human Rights Indonesia 2026 yang digelar Haris Azhar Law Office dan Jakarta Foreigner Correspondents Club (JFCC) di Jakarta, Rabu (29/4/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengaku prihatin terhadap kondisi masyarakat adat yang kerap menjadi korban dalam konflik lahan.

Willy menyoroti fenomena warga yang telah hidup turun-temurun di suatu wilayah, namun perlahan tersingkir akibat aktivitas pertambangan. “Kita harus mencari sebuah pendekatan yang jauh lebih memanusiakan manusia. Masyarakat adat mereka yang lahir turun-temurun di sana, tapi kemudian pelan-pelan boleh dibilang terusir karena ada tambang di tanah mereka. Ini diskriminasi dan ketidakadilan nyata di depan mata,” ujarnya.

Politikus Partai Nasdem itu menyatakan RUU Masyarakat Hukum Adat diperlukan sebagai payung hukum untuk memberikan kepastian bagi warga lokal ketika berhadapan dengan korporasi besar. Menurutnya, tanpa regulasi yang kuat, posisi masyarakat adat akan terus berada dalam keadaan lemah.

Selain mendorong pembahasan RUU, Willy juga berencana mengundang sejumlah pihak lintas sektor ke Komisi XIII DPR mulai bulan depan. Undangan tersebut mencakup aktivis lingkungan dari Walhi dan Jatam, serta pelaku korporasi. Pertemuan itu ditujukan untuk merancang pengawasan yang lebih ketat terhadap komitmen bisnis dan hak asasi manusia (HAM) di lapangan.

Willy menegaskan DPR akan menjalankan fungsi pengawasan secara lebih agresif agar investasi besar tidak lagi mengorbankan hak-hak dasar warga lokal.