BERITA TERKINI
Komisi III DPR Siap Bahas Revisi UU Polri, Masukan Publik Dibuka

Komisi III DPR Siap Bahas Revisi UU Polri, Masukan Publik Dibuka

Komisi III DPR RI menyoroti agenda reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seiring masuknya revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI pada periode ini. Anggota Komisi III DPR RI yang akrab disapa Gus Falah menyatakan, hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) akan menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi aturan tersebut.

“DPR dalam fungsi legislasi tentu akan membahas hal ini, pelibatan publik pun akan kita buka seperti proses pembahasan UU selama ini di Komisi III DPR RI,” ujar Gus Falah dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu juga menyebut catatan hasil pengawasan Komisi III terhadap Polri akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pembahasan revisi UU Polri. Menurutnya, perubahan regulasi diharapkan dapat memperkuat posisi dan peran Polri sebagai pelayan serta pelindung masyarakat di tengah perkembangan zaman.

“Dengan demikian, peran dan kedudukan Polri ke depannya menjadi lebih sempurna sebagai pelayan dan pelindung ketertiban masyarakat, dengan memperhitungkan perubahan zaman yang semakin cepat,” katanya.

Gus Falah menegaskan DPR RI siap membahas revisi UU Polri dengan menyerap masukan dari publik. Ia menilai catatan masyarakat diperlukan untuk memperkaya proses pembahasan dan mendorong perbaikan serta penguatan internal Polri.

“Kami di DPR RI siap membahas revisi UU Polri yang memang menjadi agenda legislasi DPR RI periode ini, catatan publik bagi perbaikan dan penguatan internal Polri kami butuhkan untuk memperkaya proses pembahasan ini nanti di DPR,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris KPRP Ahmad Dofiri menjelaskan salah satu rekomendasi yang disusun pihaknya, yakni penghapusan praktik “kuota khusus” dalam rekrutmen anggota Polri. Dofiri menyebut pembenahan proses rekrutmen menjadi salah satu aspirasi yang paling banyak disampaikan masyarakat kepada komisi tersebut.

“Saya ceritakan di awal tadi aspirasinya. 'Kenapa masuk polisi masih ada bayar segala macam, nembak di atas kuda'. Nembak di atas kuda itu artinya dia mengatasnamakan saja, 'Oh saya kenal dengan ini melalui dia',” kata Dofiri di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).

Karena itu, KPRP merekomendasikan agar istilah kuota khusus dihilangkan ke depan. “Ditengarai seperti misalnya konon ada 'kuota khusus', lalu jalur tertentu, ini yang kemudian ke depan tidak boleh lagi, harus dihilangkan,” ujarnya.

Selain penghapusan kuota khusus, KPRP juga merekomendasikan agar rekrutmen digelar secara transparan. Dofiri menambahkan, panitia seleksi sebaiknya tidak hanya berasal dari internal Polri, tetapi juga melibatkan unsur eksternal.

“Ini menghindari perkataan orang 'kan nanti berkas itu setelah kemudian oleh panitia bisa diganti segala macam', ini menghindari itu. Langsung diumumkan,” kata dia.