Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menilai penyerahan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah positif untuk perbaikan institusi Polri ke depan.
Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu mengatakan, hasil kerja KPRP akan menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Revisi aturan tersebut disebutnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI pada periode ini.
“DPR dalam fungsi legislasi tentu akan membahas hal ini, pelibatan publik pun akan kita buka seperti proses pembahasan UU selama ini di Komisi III DPR RI,” ujar Gus Falah dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Gus Falah yang juga politikus PDI Perjuangan menyampaikan, catatan hasil pengawasan Komisi III terhadap Polri akan turut dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi UU Polri. Ia berharap revisi regulasi tersebut dapat memperkuat posisi dan peran Polri sebagai pelayan serta pelindung masyarakat di tengah perubahan zaman.
“Dengan demikian, peran dan kedudukan Polri ke depannya menjadi lebih sempurna sebagai pelayan dan pelindung ketertiban masyarakat, dengan memperhitungkan perubahan zaman yang semakin cepat,” katanya.
Ia menegaskan DPR RI siap membahas revisi UU Polri dengan menyerap masukan publik. Menurutnya, catatan dari masyarakat diperlukan untuk memperkaya proses pembahasan revisi undang-undang tersebut di DPR.
Sementara itu, Sekretaris KPRP Ahmad Dofiri menjelaskan salah satu rekomendasi yang disusun pihaknya, yakni penghapusan praktik kuota khusus dalam rekrutmen anggota Polri. Menurutnya, pembenahan rekrutmen menjadi salah satu aspirasi yang paling banyak disampaikan masyarakat kepada komisi tersebut.
“Saya ceritakan di awal tadi aspirasinya. 'Kenapa masuk polisi masih ada bayar segala macam, nembak di atas kuda'. Nembak di atas kuda itu artinya dia mengatasnamakan saja, 'Oh saya kenal dengan ini melalui dia',” kata Dofiri di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Karena itu, KPRP merekomendasikan agar istilah kuota khusus dihilangkan ke depan. “Ditengarai seperti misalnya konon ada 'kuota khusus', lalu jalur tertentu, ini yang kemudian ke depan tidak boleh lagi, harus dihilangkan,” ujarnya.
Selain penghapusan kuota khusus, KPRP juga merekomendasikan agar proses rekrutmen digelar secara transparan. Dofiri menyebut panitia seleksi sebaiknya tidak hanya berasal dari internal Polri, melainkan juga melibatkan pihak eksternal.
“Ini menghindari perkataan orang 'kan nanti berkas itu setelah kemudian oleh panitia bisa diganti segala macam', ini menghindari itu. Langsung diumumkan,” kata dia.