Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi menyoroti dua poin dalam agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menuju 2030. Poin yang dimaksud adalah poin 8 tentang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi inklusif, serta poin 9 terkait pembangunan infrastruktur tangguh dan dorongan industrialisasi.
Pernyataan itu disampaikan Farida Indriani dari Presidium Kelompok Kepentingan Perempuan Masyarakat Adat—Koalisi Perempuan Indonesia, pada Senin, 4 Mei 2026. Menurut Farida, fokus industrialisasi melalui tambang, perkebunan sawit, dan sektor ekstraktif kerap berbenturan dengan wilayah adat, tempat masyarakat adat hidup dan berkembang.
Farida menilai, meski SDGs bertujuan mengakhiri kemiskinan dan mengurangi kesenjangan, pelaksanaan kebijakan pada poin 8 dan 9 berpotensi memarginalkan masyarakat adat. Ia menyebut pembangunan yang mendorong industrialisasi dan infrastruktur dapat menimbulkan dampak langsung bagi perempuan adat.
Menurutnya, upaya mengakhiri kemiskinan dan mengurangi kesenjangan tidak harus ditempuh melalui industrialisasi. Farida menekankan perempuan adat memiliki pengetahuan penting dalam pengelolaan pangan, pertanian, serta ritual kehidupan yang terikat pada wilayah adat.
Ia menjelaskan, ketika wilayah adat tergusur oleh pembangunan yang tidak partisipatif, perempuan adat berisiko kehilangan ruang untuk menjalankan pengetahuan, tradisi, dan sumber kehidupan. Farida juga menilai tekanan terhadap masyarakat adat dapat meningkat seiring industrialisasi, padahal masyarakat adat merupakan warga negara Indonesia yang berhak atas kesejahteraan yang adil.
Dalam keterangannya, Farida turut merinci 17 poin SDGs, di antaranya tanpa kemiskinan dan kelaparan, kehidupan sehat dan sejahtera, pendidikan berkualitas, kesetaraan gender, air bersih dan sanitasi layak, energi bersih dan terjangkau, berkurangnya kesenjangan, kota dan permukiman berkelanjutan, serta konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab. Ia juga menyebut poin lain seperti penanganan perubahan iklim, ekosistem laut dan darat, perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh, serta kemitraan untuk mencapai tujuan.
Namun, Farida menegaskan perhatian utamanya tertuju pada poin 8 dan 9 karena dinilai paling berpotensi berdampak pada masyarakat dan perempuan adat.
Farida menyatakan perempuan adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat adat, sebagaimana perempuan dalam konteks nasional yang memiliki posisi dan peran dalam struktur sosial. Ia menilai membahas persoalan perempuan adat berarti membahas berbagai problematika yang dihadapi masyarakat adat dalam struktur kehidupan saat ini.
Ia menambahkan, karena perempuan adat hidup dalam satu kesatuan masyarakat adat, maka suara perempuan adat perlu disuarakan bersama melalui jaringan perempuan di Indonesia maupun dunia untuk memperkuat posisi mereka.
Farida juga mengingatkan bahwa jika penerapan poin 8 dan 9 terus dipaksakan dalam konteks pembangunan berkelanjutan—yang pilar utamanya mencakup sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum dan tata kelola—maka prinsip “tidak meninggalkan satu orang pun” (Leave No One Behind) berisiko diabaikan.