BERITA TERKINI
Kerusuhan Usai Demo di Kediri, Sejumlah Koleksi Museum Bagawanta Bhari Dilaporkan Hilang

Kerusuhan Usai Demo di Kediri, Sejumlah Koleksi Museum Bagawanta Bhari Dilaporkan Hilang

Aksi demonstrasi di kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Kediri pada Sabtu (30/8/2025) malam berujung kerusuhan. Museum Bagawanta Bhari yang berada di kompleks Pemkab Kediri dilaporkan menjadi sasaran penjarahan dan pembakaran.

Sejumlah peninggalan bersejarah dari Museum Bagawanta Bhari dilaporkan hilang. Dewan Kesenian Jawa Timur menyatakan telah mengonfirmasi hilangnya dua plakat HVA Sidomulyo, sebuah bata berinskripsi, dan Arca Sumbercangkring. Sementara itu, koleksi lainnya masih dalam proses pengecekan.

Museum Bagawanta Bhari—juga dikenal sebagai Bhagawanta Bhari—selama ini disebut sebagai salah satu saksi perjalanan sejarah Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Museum tersebut berada di kompleks belakang Kantor Pemkab dan DPRD Kabupaten Kediri, tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta, Katang, Kecamatan Ngasem, dan selama bertahun-tahun menjadi tempat pelestarian artefak bersejarah sekaligus ruang edukasi bagi masyarakat serta wisatawan.

Kerusuhan juga dilaporkan berdampak pada bangunan bersejarah lain di Jawa Timur. Gedung Grahadi Surabaya, yang merupakan rumah dinas Gubernur Jawa Timur, disebut hangus dibakar massa.

Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia Komisariat Daerah (Komda) Jawa Timur mengeluarkan pernyataan resmi terkait kerusuhan yang mengakibatkan kerusakan cagar budaya dan objek yang diduga cagar budaya. Dalam pernyataannya, organisasi tersebut menyampaikan keprihatinan mendalam atas kericuhan demonstrasi yang menyebabkan kerusakan pada Gedung Grahadi Surabaya, Museum Bhagawanta Bhari Kediri, Polsek Tegalsari, dan lokasi lainnya yang disebut sebagai bagian dari warisan sejarah bangsa.

Komda Jawa Timur menegaskan bahwa cagar budaya maupun objek diduga cagar budaya merupakan jejak peradaban yang menyimpan identitas, nilai sejarah, dan pengetahuan bagi generasi mendatang. Kerusakan terhadap cagar budaya dinilai sebagai kerugian besar, khususnya bagi masyarakat Jawa Timur dan Indonesia secara umum.

Mereka juga mengecam tindakan anarkis yang merusak cagar budaya dan objek diduga cagar budaya, dengan merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Selain itu, Komda Jawa Timur menekankan pelindungan warisan budaya sebagai tanggung jawab bersama serta mengajak agar ruang demonstrasi tetap menjadi wadah aspirasi yang beradab tanpa mengorbankan jejak sejarah bangsa.

Dalam pernyataannya, Komda Jawa Timur mendorong tiga langkah, yakni penegakan hukum terhadap pelaku perusakan, pelindungan bersama terhadap objek cagar budaya dan objek diduga cagar budaya yang terdampak, serta peningkatan kesadaran akan pentingnya pelestarian cagar budaya dan objek diduga cagar budaya. Mereka menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa kerusakan pada cagar budaya merupakan “luka pada peradaban” dan pelindungan diperlukan agar warisan tersebut tetap hidup.