Jakarta—Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong percepatan finalisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2026-2045. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan agenda transformasi tata kelola pemerintahan sesuai arah pembangunan jangka panjang nasional.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto mengatakan percepatan finalisasi DBRBN ditujukan untuk menjamin keberlanjutan transformasi tata kelola pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Pernyataan itu disampaikan Erwan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Panitia Antar Kementerian (PAK) ke-3 terkait penyusunan Rancangan Perpres DBRBN 2026-2045 di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis, 16 April 2026. DBRBN disebut sebagai kebijakan turunan yang menindaklanjuti agenda transformasi tata kelola pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045.
Menurut Erwan, kebijakan tersebut diselaraskan dengan arah pembangunan nasional dan diharapkan menjadi pedoman strategis untuk mewujudkan birokrasi yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil. Ia menambahkan, DBRBN diharapkan menjadi fondasi sekaligus memberi arah kebijakan tata kelola pemerintahan pada level makro, meso, dan mikro.
Erwan juga menyebut DBRBN akan menjadi rujukan penguatan tata kelola pemerintahan secara terpadu serta memberikan kejelasan arah pelaksanaan reformasi birokrasi yang dinantikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya penguatan komitmen dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga agar implementasi reformasi birokrasi berjalan efektif, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Agus Uji Hantara menyampaikan FGD PAK ke-3 diharapkan menghasilkan kesepahaman antarkementerian dan lembaga terhadap substansi strategis DBRBN 2026-2045. Forum tersebut juga dinilai menjadi momentum membangun kesepakatan bersama di antara pengampu sasaran reformasi birokrasi agar pelaksanaannya terintegrasi dan selaras dengan tujuan pembangunan nasional.
Erwan menyatakan forum itu diharapkan mendorong percepatan finalisasi rancangan peraturan presiden sebelum memasuki tahap harmonisasi dan penetapan. Dengan tersusunnya DBRBN 2026-2045, pemerintah berharap arah kebijakan reformasi birokrasi nasional ke depan semakin jelas dan terukur, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
DBRBN juga diharapkan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, melainkan peta jalan transformasi birokrasi Indonesia menuju pemerintahan kelas dunia yang responsif, berintegritas, dan berdaya saing global.