Kupang, NTT — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende memperkuat kepatuhan pembayaran royalti musik melalui kegiatan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaku usaha di daerah tersebut.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum NTT Bawono Ika Sutomo mengatakan pengawasan difokuskan pada pelaku usaha yang memanfaatkan musik sebagai bagian dari layanan, seperti restoran, hotel, kafe, rumah karaoke, dan tempat usaha lainnya.
Menurut Bawono, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis Kanwil Kemenkum NTT untuk mendorong kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta, khususnya terkait penggunaan lagu dan/atau musik untuk tujuan komersial.
Dalam pelaksanaannya, tim tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha mengenai kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik secara komersial. Edukasi tersebut mencakup dasar hukum yang berlaku serta pentingnya penghormatan terhadap hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.
Tim juga menyosialisasikan mekanisme pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta manfaat kepatuhan hukum bagi keberlanjutan usaha. Pendekatan persuasif yang diterapkan turut membuka ruang dialog antara pemerintah dan pelaku usaha untuk menyerap aspirasi, kendala, dan masukan di lapangan.
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba menyatakan kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha terkait kewajiban pembayaran royalti musik. Ia menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah daerah dan instansi vertikal agar perlindungan hak cipta berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi pencipta dan pelaku usaha.
Silvester menambahkan, kegiatan tersebut mendapat respons positif dari pelaku usaha yang menunjukkan antusiasme serta komitmen awal untuk memenuhi kewajiban pembayaran royalti musik. Ia berharap sinergi antara Kanwil Kemenkum NTT dan Pemkab Ende dapat terus berlanjut dalam pengawasan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat di bidang hak cipta.