Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung menggelar sosialisasi mekanisme pembayaran royalti musik kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan di sektor hiburan. Kegiatan yang berlangsung di Bandarlampung pada Rabu ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak cipta bagi para kreator.
Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, Taufiqurrakhman, mengatakan sosialisasi penting dilakukan karena pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap aturan hak cipta dinilai masih rendah. Ia menyebut agenda ini diharapkan membantu pelaku usaha dan masyarakat memahami manfaat hak cipta bagi pencipta, pelaku usaha, hingga pemerintah daerah.
Taufiqurrakhman juga menjelaskan bahwa ketidakpatuhan dalam pembayaran royalti kerap terjadi bukan karena penolakan, melainkan karena ketidaktahuan mengenai mekanisme yang berlaku. Melalui edukasi tersebut, ia berharap pengguna karya musik dapat memahami kewajiban serta manfaat hukum yang menyertainya.
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcell Siahaan, turut menekankan peran edukasi untuk mengurangi potensi konflik antara pengguna lagu dan pemilik hak cipta. Menurutnya, persoalan yang muncul di lapangan sering dipicu kurangnya pemahaman. Ia menambahkan, regulasi dibuat untuk menciptakan keseimbangan agar ekosistem kreatif dan dunia usaha tetap berjalan sehat.