Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung menggelar sosialisasi hak cipta bertema “Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Hak Cipta (Royalti Musik dan Lagu)” di Bandar Lampung, Rabu, 22 April 2026. Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel itu melibatkan pelaku usaha, masyarakat, serta pemangku kepentingan di sektor musik dan hiburan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Lampung, Taufiqurrakhman, mengatakan sosialisasi digelar karena masih banyak pelaku usaha dan masyarakat yang belum memahami aturan hak cipta secara menyeluruh. Ia menilai pemahaman tersebut penting karena berdampak bagi pencipta, pelaku usaha, masyarakat, hingga pemerintah daerah.
Menurut Taufiqurrakhman, ketidakpatuhan terhadap pembayaran royalti kerap terjadi bukan karena penolakan, melainkan karena kurangnya pengetahuan mengenai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Melalui sosialisasi ini, pelaku usaha diharapkan memahami kewajiban sekaligus manfaat dari pembayaran royalti.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pencipta karya, khususnya di bidang musik dan lagu, serta mendorong kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pembayaran royalti.
Sementara itu, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang juga musisi, Marcell Siahaan, menilai persoalan hak cipta sering berakar dari rendahnya pemahaman. Ia menekankan pentingnya memahami inti perlindungan hak cipta dan mekanismenya sebelum masuk ke aspek teknis.
Marcell menyebut sosialisasi dapat menjadi kunci untuk mengurangi konflik dan kesalahpahaman antara pengguna lagu dan pemilik hak cipta. Ia menegaskan regulasi yang ada tidak dimaksudkan untuk memberatkan salah satu pihak, melainkan menjaga keseimbangan dalam ekosistem industri kreatif agar kreativitas tetap berkembang tanpa mengganggu dunia usaha.
Ia juga menyoroti tantangan berupa persoalan kepercayaan serta maraknya disinformasi di media sosial yang kerap memperkeruh pemahaman publik terkait hak cipta. Karena itu, ia menilai pemahaman bersama diperlukan agar miskomunikasi dan disinformasi tidak terus berkembang.
Melalui kegiatan tersebut, Kemenkum Lampung berharap kesadaran hukum masyarakat terkait hak cipta, khususnya royalti musik dan lagu, semakin meningkat sehingga ekosistem industri kreatif dapat tumbuh secara sehat, adil, dan berkelanjutan.