BERITA TERKINI
Kemenkum Kalteng Perkuat Pemahaman Pengelolaan Royalti Musik untuk Perlindungan Hak Cipta

Kemenkum Kalteng Perkuat Pemahaman Pengelolaan Royalti Musik untuk Perlindungan Hak Cipta

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terus memperkuat perlindungan hak cipta, terutama pada sektor musik dan lagu. Upaya ini dilakukan dengan meningkatkan pemahaman teknis terkait pengelolaan royalti agar berjalan optimal, transparan, dan memberi perlindungan maksimal bagi para pencipta.

Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui keikutsertaan perwakilan Kanwil Kemenkum Kalteng, Agus Dwi Susanto, dalam kegiatan Technical Meeting Peningkatan Pemahaman Hak Cipta (Royalti Musik dan Lagu) yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Cinere, Depok, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Hukum, khususnya dalam memahami dan mengimplementasikan kebijakan hak cipta di daerah. Forum tersebut diikuti perwakilan kantor wilayah dari seluruh Indonesia, sehingga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi lintas wilayah.

Dalam rangkaian pemaparan, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kombes Pol Arie Ardian Rizhadi, mengulas aspek penegakan hukum di bidang hak cipta. Ia menyoroti tantangan yang dihadapi sekaligus strategi penindakan terhadap pelanggaran penggunaan karya musik dan lagu yang dinilai masih kerap terjadi.

Materi lain disampaikan Marcellius K Hamonangan Siahaan yang menekankan pentingnya peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam pengelolaan royalti. Ia menyebut sinergi antarpemangku kepentingan sebagai kunci agar distribusi royalti berjalan adil dan transparan, baik bagi pencipta maupun pemilik hak terkait.

Penguatan aspek teknis juga mencakup pembahasan mekanisme operasional LMKN, termasuk tata kelola penarikan, pengumpulan, hingga pendistribusian royalti secara akuntabel. Selain itu, unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual turut menyampaikan materi mengenai langkah konkret penegakan hukum serta kebijakan layanan pencatatan dan perlindungan hak cipta di Indonesia.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat peran daerah dalam pelindungan kekayaan intelektual. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran dalam pengelolaan hak cipta, khususnya royalti musik dan lagu. Dengan sinergi yang kuat, kami optimistis pelindungan terhadap para pencipta di daerah dapat semakin optimal serta memberikan dampak nyata bagi ekosistem ekonomi kreatif,” ujarnya.