BERITA TERKINI
Kemenkum Kalteng Perkuat Pemahaman Pengelolaan Royalti Musik dan Lagu

Kemenkum Kalteng Perkuat Pemahaman Pengelolaan Royalti Musik dan Lagu

Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kemenkum Kalteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terus memperkuat perlindungan hak cipta, khususnya di sektor musik dan lagu. Upaya ini diwujudkan dengan keikutsertaan perwakilan Kanwil, Agus Dwi Susanto, dalam kegiatan Technical Meeting Peningkatan Pemahaman Hak Cipta (Royalti Musik dan Lagu) yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Cinere, Depok, Kamis.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor menegaskan kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat peran daerah dalam pelindungan kekayaan intelektual. Ia menyatakan komitmen jajarannya untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam pengelolaan hak cipta, terutama terkait royalti musik dan lagu, agar pelindungan terhadap pencipta di daerah semakin optimal dan berdampak pada ekosistem ekonomi kreatif.

Dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, kegiatan itu disebut sebagai bagian dari langkah strategis peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Hukum, terutama dalam memahami dan mengimplementasikan kebijakan hak cipta di daerah. Fokus utama diarahkan pada pengelolaan royalti musik dan lagu agar berjalan optimal, transparan, serta memberikan perlindungan maksimal bagi para pencipta.

Technical meeting tersebut diikuti perwakilan kantor wilayah dari seluruh Indonesia. Forum ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi lintas wilayah, termasuk melalui pembekalan pemahaman teknis terkait regulasi dan praktik pengelolaan royalti musik dan lagu di Indonesia.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kombes Pol. Arie Ardian Rizhadi, memaparkan aspek penegakan hukum di bidang hak cipta. Ia menyoroti tantangan yang dihadapi serta strategi penindakan terhadap pelanggaran penggunaan karya musik dan lagu yang masih kerap terjadi.

Materi lain disampaikan oleh Marcellius K. Hamonangan Siahaan yang menekankan pentingnya peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam pengelolaan royalti. Ia menyampaikan bahwa sinergi antar pemangku kepentingan menjadi kunci untuk memastikan distribusi royalti berjalan adil dan transparan bagi para pencipta maupun pemilik hak terkait.

Penguatan aspek teknis juga mencakup pemaparan mekanisme operasional LMKN, mulai dari tata kelola penarikan, pengumpulan, hingga pendistribusian royalti secara akuntabel. Selain itu, unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual turut menyampaikan materi mengenai langkah konkret penegakan hukum serta kebijakan layanan pencatatan dan pelindungan hak cipta di Indonesia.