Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep meminta agar agenda perjalanan ke Bali yang melibatkan 21 istri anggota DPRD Pangkep dibatalkan. Permintaan tersebut disampaikan karena agenda itu disebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Informasi mengenai permintaan pembatalan tersebut mencuat di tengah sorotan terhadap rencana kegiatan yang dikaitkan dengan penggunaan anggaran daerah. Hingga kini, belum ada rincian lebih lanjut dalam materi yang tersedia mengenai jadwal, bentuk kegiatan, maupun mekanisme penganggaran yang dimaksud.
Berita ini masih terbatas pada pokok informasi terkait permintaan Kajari agar agenda tersebut dibatalkan. Perkembangan selanjutnya bergantung pada klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk DPRD Pangkep dan instansi yang menangani penganggaran.