BERITA TERKINI
Kadis Perindagkop Kaimana Tetapkan Apel Pagi Dua Kali Sepekan untuk Perkuat Disiplin ASN

Kadis Perindagkop Kaimana Tetapkan Apel Pagi Dua Kali Sepekan untuk Perkuat Disiplin ASN

Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Kaimana, Baren Tumanat, menetapkan kebijakan apel pagi dua kali dalam seminggu bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan organisasinya. Kebijakan ini disampaikan dalam pertemuan perdana bersama ASN di OPD tersebut pada Senin, 1 April 2026.

Menurut Baren, apel pagi dua kali sepekan dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun penatalayanan prima dalam organisasi, sekaligus menjadi sarana tatap muka langsung untuk menyampaikan informasi dan hal-hal baru yang diperoleh.

“Itu yang dalam pertemuan perdana kami setelan kami dilantik oleh Bupati sebagai kepala Dinas, jadi ada dua kali apel sebagai bentuk dari disiplin pegawai yakni Senin dan Jumat,” ujar Baren kepada wartawan di ruang kerjanya.

Baren yang sebelumnya menjabat Inspektur Pembantu bidang pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Kaimana berharap, pelaksanaan apel pagi secara rutin dapat mendukung jalannya program yang selaras dengan visi dan misi kepala daerah.

Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan staf serta koordinasi antarbidang untuk memperkuat kinerja organisasi. “Saya yakin dan percaya bahwa semua ini akan sukses kalau staf ini lengkap, oleh karena itu, saya juga berharap koordinasi antara bidang sangat penting, karena dengan koordinasi pimpinan dan staf, staf dengan staf maka penatalayanan di dinas ini akan semakin kuat dan baik,” katanya.