BERITA TERKINI
Kadin Kritik HPM Pasir Kuarsa Kepri yang Tertinggi di Indonesia, Dinilai Berisiko Hambat Investasi dan Hilirisasi

Kadin Kritik HPM Pasir Kuarsa Kepri yang Tertinggi di Indonesia, Dinilai Berisiko Hambat Investasi dan Hilirisasi

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Andi Yuslim Patawari, mengkritik kebijakan Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa di Kepulauan Riau (Kepri) yang dinilainya terlalu tinggi dibanding daerah lain. Ia menilai disparitas tersebut berpotensi menghambat agenda Presiden Prabowo Subianto terkait pertumbuhan ekonomi, hilirisasi industri, investasi baru, serta penciptaan lapangan kerja.

“Presiden ingin daerah menjadi motor ekonomi. Tapi di Kepri, bahan baku strategis justru dibebani HPM tertinggi di Indonesia. Bagaimana investor mau masuk? Bagaimana hilirisasi mau tumbuh?” kata Andi di Batam, Kamis (30/4/2026).

Andi yang akrab disapa AYP berada di Batam bersama jajaran pengurus pusat Kadin dalam agenda konsolidasi organisasi pasca penyelesaian konflik internal di Kadin Batam. Di luar agenda tersebut, ia menyoroti arah kebijakan ekonomi daerah Kepri yang menurutnya mulai menjauh dari kondisi lapangan.

AYP mendesak agar pemerintah provinsi segera mengoreksi kebijakan HPM. Ia meminta Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengambil langkah tegas dengan menurunkan HPM sesuai harga riil di mulut tambang, membuka metodologi perhitungan, serta melibatkan pelaku usaha dalam proses penetapan.

“Menurunkan HPM itu bukan aib. Yang aib itu kalau masyarakat kehilangan pekerjaan, investasi lari, dan daerah kehilangan masa depan hanya karena pemerintah tidak mengakui kekeliruan,” ujarnya. Ia juga menilai mempertahankan angka lama mencerminkan ketidakmauan membaca perubahan, sehingga yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian untuk memperbaiki dan mengoreksi HPM.

Menurut AYP, HPM pasir kuarsa di Kepri saat ini berada di kisaran Rp210 ribu per ton di Lingga dan Rp250 ribu per ton di Natuna. Ia membandingkannya dengan sejumlah daerah lain: Kalimantan Tengah disebut telah menurunkan HPM menjadi Rp83 ribu per ton, sementara Kalimantan Barat dan Bangka Belitung berada di kisaran Rp66 ribu dan Rp50 ribu per ton.

“Kalau daerah lain bisa realistis membaca pasar, mengapa Kepri justru memilih menjadi yang paling mahal? Ini bukan kebanggaan. Ini alarm keras bahwa ada yang salah dalam cara melihat persoalan,” kata AYP.

Ia juga menyinggung dugaan bahwa penetapan HPM yang tinggi tidak memiliki dasar perhitungan yang kuat, khususnya terkait harga jual rata-rata di mulut tambang. AYP mengingatkan agar kebijakan tidak dipertahankan hanya untuk membenarkan keputusan sebelumnya. “Jangan sampai publik melihat ini sebagai upaya mencari pembenaran atas keputusan lama. Kalau sejak awal keliru, maka yang benar adalah koreksi, bukan mempertahankan,” ujarnya.

Selain itu, AYP mengkritik polemik tafsir “mulut tambang” yang menurutnya digeser untuk membenarkan angka tinggi. Ia menegaskan mulut tambang berada di area tambang atau maksimal di stockpile, bukan di jetty maupun di atas tongkang. “Kalau tafsir terus digeser demi membenarkan harga, itu sudah keluar dari substansi aturan,” katanya.

AYP turut menyoroti usulan Bupati Lingga M. Nizar yang mengajukan penurunan HPM hingga Rp120 ribu per ton sebagai respons terhadap kondisi pasar. Menurutnya, usulan tersebut menunjukkan pemerintah kabupaten mampu membaca realitas lapangan, seperti proyek yang tertahan, penyerapan tenaga kerja yang tidak optimal, dan perlambatan ekonomi. Namun, ia menilai aspirasi tersebut belum ditangkap secara serius.

Dalam pandangannya, mempertahankan HPM tinggi akan memperluas dampak kerugian bagi berbagai pihak. Masyarakat dinilai kehilangan peluang kerja, pelaku usaha menghadapi proyek yang tidak ekonomis, sementara pemerintah daerah berpotensi kehilangan pendapatan. Di tingkat pusat, AYP menilai momentum juga terancam karena pasokan bahan baku terganggu dan proyek strategis berisiko tersendat.

“Ratusan IUP berhenti di tahap eksplorasi. Modal sudah datang, tapi tidak jadi produksi. Ini bukan sekadar kerugian bisnis. Ini kerugian ekonomi daerah dan nasional,” ujar AYP.