BERITA TERKINI
JPU Tolak Eksepsi Enam Terdakwa Kasus Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak

JPU Tolak Eksepsi Enam Terdakwa Kasus Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan atau pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu, 15 April 2026. Agenda persidangan kali ini adalah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum para terdakwa.

Perkara ini melibatkan enam terdakwa dan berkaitan dengan proyek senilai Rp83 miliar. Dalam sidang, JPU menyampaikan jawaban atas sejumlah keberatan yang disampaikan pihak pembela pada persidangan sebelumnya.

Sebelumnya, kuasa hukum melalui Sudiman Sidabukke menyoroti beberapa hal dalam eksepsi, antara lain kejelasan penyusunan dakwaan, kesesuaian lokasi kejadian (locus delicti) dengan objek pekerjaan di area alur laut dan kolam pelabuhan, serta konsistensi waktu kejadian (tempus delicti).

Menanggapi jalannya persidangan, Sudiman menyatakan perbedaan pandangan antara penuntut umum dan tim pembela merupakan hal yang wajar dalam proses hukum. Ia juga menegaskan keputusan akhir berada pada majelis hakim dan berharap proses berjalan adil serta proporsional sesuai ketentuan. Sudiman menekankan pentingnya semua pihak berfokus pada fakta yang terungkap di persidangan agar proses hukum berjalan jernih tanpa dipengaruhi persepsi di luar ruang sidang.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menolak seluruh eksepsi yang diajukan enam terdakwa. Jaksa I Nyoman Darma Yoga menilai keberatan dari tim advokat para terdakwa tidak tepat karena telah masuk ke pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan.

“Alasan yang diajukan oleh advokat terdakwa terlalu dini dan sudah masuk ke materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan,” ujar Darma Yoga di hadapan majelis hakim.

Menurut jaksa, dalil yang diajukan pihak terdakwa merupakan syarat materiil yang harus diuji melalui pembuktian di persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Jaksa juga menolak anggapan pihak terdakwa yang menyebut perkara tersebut hanya merupakan sengketa administratif atau perdata. “Jaksa meyakini perkara ini merupakan tindak pidana korupsi, bukan sekadar sengketa administratif atau perdata,” tegasnya.

Dalam tanggapan itu, jaksa menyatakan dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP karena disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Putusan sela tersebut akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak. Para pihak diingatkan untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.