BERITA TERKINI
Indra Karya Bertransformasi menjadi Agrinas Palma, Ditugasi Mengelola Lahan Sawit Sitaan Kejagung

Indra Karya Bertransformasi menjadi Agrinas Palma, Ditugasi Mengelola Lahan Sawit Sitaan Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menitipkan lahan perkebunan kelapa sawit kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Lahan seluas 221.868,421 hektare itu disita dari perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Duta Palma Group.

Penitipan barang bukti tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir. Penandatanganan disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Danareksa Tower, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) merupakan entitas BUMN yang berakar dari Perusahaan Negara (PN) Indra Karya. PN Indra Karya didirikan sebagai perusahaan di bidang pemborongan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1961 tentang Pendirian PN “Indra Karya”, yang ditetapkan di Jakarta oleh Presiden pertama RI Sukarno pada 29 Maret 1961.

PN Indra Karya bermula dari perusahaan milik Belanda bernama Indonesian Electrical and Mechanical Engineers and Contractors (Indemec) C.V. d/h Technisch Bureau H. & S. Jakarta, yang diambil alih Pemerintah Indonesia berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 1960 tentang Penentuan Pemborongan Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 57 Tahun 1961, modal awal PN Indra Karya tercatat sebesar Rp112.000.

Perubahan bentuk usaha kemudian dilakukan melalui PP Nomor 42 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Melalui ketentuan itu, PN Indra Karya dibubarkan dan dialihkan menjadi perseroan. PT Indra Karya (Persero) resmi berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 108 tertanggal 20 Desember 1972.

Menurut informasi dari laman PT Indra Karya (Persero) Divisi Survei dan Investigasi, pada 1978 Menteri Pekerjaan Umum (PU) selaku kuasa pemegang usaha mengubah bidang usaha PT Indra Karya (Persero) menjadi jasa konsultasi rekayasa (engineering). Pada masa awal perubahan tersebut, bidang usaha tenaga listrik dipilih karena dinilai belum memiliki persaingan yang ketat.

Pada 1981, Menteri PU mengalihkan sejumlah tenaga ahli, teknisi, dan staf administrasi Proyek Induk Serbaguna Kali Brantas ke PT Indra Karya (Persero). Di tahun yang sama, ruang lingkup usaha diperluas ke bidang sumber daya air, dengan penekanan pada rekayasa bendungan-bendungan besar, pekerjaan survei dan investigasi, serta manajemen dan ekonomi.

Meski mulai mengerjakan proyek pembangunan sumber daya air di lingkungan Direktorat Jenderal Pengairan Departemen Pekerjaan Umum, pekerjaan ketenagalistrikan disebut masih mendominasi nilai kontrak hingga 85 persen. Nilai kontrak di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum juga diklaim lebih besar, yakni 80 persen, dibandingkan dengan Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero).

Perubahan terbaru terjadi setelah terbitnya PP Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 1970, yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 16 Januari 2025. Melalui aturan tersebut, PT Indra Karya (Persero) diubah menjadi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perkebunan dan konsultasi konstruksi, dengan fokus kelapa sawit sebagai ketahanan energi terbarukan.

Dalam perjalanan bisnisnya, Indra Karya tercatat menangani sejumlah proyek. Pada 1982, perusahaan ini memenangkan pelelangan internasional proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sengguruh di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang didanai Bank Pembangunan Asia. Indra Karya bertindak sebagai konsultan utama untuk proyek yang berlangsung hingga 1989.

Pada 1988, Indra Karya juga terpilih sebagai konsultan utama untuk dua proyek PLTA yang didanai IBRD. Perseroan disebut memiliki tujuh divisi, yaitu Divisi Engineering I (perencanaan SDA), Divisi Engineering II (supervisi SDA), Divisi Engineering (non-SDA), Divisi Survei dan Investigasi, Divisi Industri (air minum dalam kemasan atau AMDK), Divisi Pengembangan (usaha air bersih dan pengembangan), serta Divisi Hidrologi.

Di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Indra Karya menggarap Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, sejak 2017 dan diresmikan pada Selasa, 1 Oktober 2024. Bendungan dengan luas area genangan 297 hektare dan daya tampung 45 juta meter kubik itu merupakan Bendungan Proyek Strategis Nasional (PSN) ke-4 yang dikerjakan Indra Karya di NTT, setelah Bendungan Napun Gete, Bendungan Raknamo, dan Bendungan Rotiklot.