BERITA TERKINI
Ichsanuddin Noorsy Luncurkan Buku “Prahara Bangsa”, Bahas Inkonsistensi Teori dan Paradigma dalam Amandemen UUD 1945

Ichsanuddin Noorsy Luncurkan Buku “Prahara Bangsa”, Bahas Inkonsistensi Teori dan Paradigma dalam Amandemen UUD 1945

Pengamat politik ekonomi Ichsanuddin Noorsy merilis buku terbarunya berjudul Prahara Bangsa dalam acara peluncuran sekaligus bedah buku yang digelar di Graha Kadin Jawa Timur, Selasa (17/12/2024). Buku ini menjadi karya keempat Noorsy dan memuat sorotan terhadap inkonsistensi teori serta paradigma dalam amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Noorsy menyampaikan pandangannya bahwa berbagai kekacauan yang dialami Indonesia saat ini merupakan dampak dari amandemen UUD 1945 yang berlangsung pada era reformasi, sejak 1999 hingga 2002. Ia menilai empat kali amandemen tersebut telah memicu krisis ideologi dalam praktik berkonstitusi, berdasarkan identifikasi, inventarisasi, dan dokumentasi atas berbagai fenomena krisis yang dinilainya masih terjadi hingga kini.

Salah satu bagian yang disoroti Noorsy adalah Pasal 33 ayat 4 UUD 1945, yang menyebut perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Ia mengaku menelusuri pasal tersebut dengan menemui sejumlah tokoh dan menemukan semakin banyak hal yang menurutnya menunjukkan inkonsistensi konsepsi teori dan paradigma dalam konstitusi yang telah diamandemen.

Dalam kesempatan yang sama, Noorsy juga mengkritisi perilaku politik di Indonesia. Ia menilai partai politik gagal menjalankan peran kaderisasi. Ia menyinggung Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan pasangan presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebelum pemilihan umum berlangsung, sementara pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Maka di situ masalahnya. Kenapa hanya satu atau beberapa partai politik. Kenapa di situ muncul sebelum pemilu,” kata Noorsy.

Ia kemudian memberi contoh terkait pemecatan Joko Widodo dari PDI Perjuangan. Menurut Noorsy, dalam pernyataan pemecatan tersebut tidak dicantumkan nomor keanggotaan. Dari situ, ia menarik kesimpulan bahwa manajemen keanggotaan dan manajemen partai gagal, yang pada akhirnya menunjukkan kegagalan peran partai politik karena sumber kekayaan terbesar partai politik, menurutnya, adalah sumber daya manusia.

Bedah buku Prahara Bangsa juga menghadirkan sejumlah narasumber untuk menanggapi isi buku. Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Prof Daniel M Rasyid menyatakan bahwa politik merupakan bahaya besar. Ia menyoroti kemunculan partai politik sebagai satu-satunya pihak yang dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Daniel, kondisi tersebut memunculkan monopoli politik yang berdampak pada tingginya biaya politik. Ia menilai hal itu menjadi sumber kerusakan dan korupsi, termasuk untuk mengembalikan investasi dan logistik politik, terutama dalam fenomena pemilihan presiden.

Pandangan serupa disampaikan pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Dr Radian Salman. Ia menyebut apa yang diperoleh dari reformasi adalah prahara dan buahnya petaka. Ia menilai prahara itu bermula dari amandemen UUD 1945 yang menyebabkan konsensus hilang, sementara pemilu seolah menjadi pencapaian besar karena tampak adil, tetapi kenyataannya tidak. Radian juga menilai demokrasi saat ini tidak menghasilkan keseimbangan di parlemen karena tidak adanya oposisi.