BERITA TERKINI
Ekonomi Digital Indonesia Tumbuh, tetapi Masih Dihadang Perlindungan Data, Literasi, dan Kesenjangan Akses

Ekonomi Digital Indonesia Tumbuh, tetapi Masih Dihadang Perlindungan Data, Literasi, dan Kesenjangan Akses

Ekonomi digital menjadi fenomena yang kian menonjol dalam beberapa tahun terakhir, terkait dengan dinamika ekonomi mikro, makro, hingga teori organisasi dan administrasi. Perkembangan ini ditandai oleh meningkatnya aktivitas perdagangan elektronik (e-commerce) antarpelaku usaha maupun individu, distribusi digital barang dan jasa, serta berbagai layanan berbasis internet yang mendukung penjualan.

Di Indonesia, transaksi digital disebut terus berkembang dari tahun ke tahun. Dalam pemeringkatan yang dirilis Economist Intelligence Unit mengenai perkembangan perekonomian negara, Indonesia berada di urutan 65 dari 70 negara. Sementara itu, McKinsey dalam laporan berjudul Unlocking Indonesia’s Digital Opportunity menyatakan peralihan ke ranah digital berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 150 miliar dolar AS pada 2025. Laporan tersebut juga mencatat 73% pengguna internet di Indonesia mengakses internet melalui perangkat seluler.

Meski potensinya besar, pengembangan ekonomi digital dinilai masih menghadapi sejumlah persoalan. Salah satu isu yang disorot adalah proses pengembangan yang disebut dimulai dari titik paling bawah dan berlangsung bertahap, terutama melalui pertumbuhan perusahaan rintisan (startup) yang mengembangkan layanan digital seperti Traveloka, Bukalapak, Tokopedia, dan Gojek. Namun, pengembangan ini dinilai tidak mudah karena membutuhkan inovasi digital serta strategi bisnis yang tepat.

Persoalan lain yang muncul adalah aspek perlindungan dalam ekosistem ekonomi digital. Contohnya terlihat pada maraknya aplikasi pinjaman online yang diminati karena menawarkan kemudahan peminjaman dengan skema cicilan. Di sisi lain, praktik penggunaan data pribadi pada layanan pinjaman online disebut menimbulkan keresahan dan membuat sebagian peminjam merasa dirugikan. Dalam naskah ini, pemerintah dinilai belum memberikan perlindungan yang memadai, termasuk karena belum adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) serta rancangan peraturan pemerintah terkait transaksi online.

Selain perlindungan regulasi, tantangan berikutnya adalah rendahnya literasi ekonomi digital di masyarakat. Disebutkan bahwa meski sebagian masyarakat telah memahami ekonomi digital, literasi semestinya menjangkau seluruh lapisan. Rendahnya literasi membuat masyarakat lebih rentan tertipu ketika bertransaksi di platform e-commerce.

Di luar itu, kesenjangan akses internet juga dipandang dapat menghambat pemanfaatan potensi ekonomi digital. Mengacu pada survei APJII tahun 2016, penggunaan internet masih tersentralisasi di beberapa wilayah, dengan sekitar 86,3 juta pengguna atau 65% berasal dari Pulau Jawa, sementara sisanya tersebar di Sumatera dan wilayah lain. Bagi daerah yang belum memperoleh akses internet yang memadai, pengelolaan dan pengembangan sumber daya dalam arus ekonomi digital dinilai akan lebih sulit.

Naskah ini juga menyoroti pentingnya peran pemuda dan mahasiswa dalam merespons tantangan tersebut. Mahasiswa disebut dapat berkontribusi melalui pendidikan dan pendampingan kepada masyarakat untuk mendorong lahirnya sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing kreatif. Di tengah persaingan yang tidak hanya antarmanusia tetapi juga dengan teknologi, mahasiswa dinilai perlu aktif menemukan solusi dan peluang, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah. Upaya lain yang disorot adalah mendorong perubahan pola pikir masyarakat dari konsumtif menjadi produktif dan inovatif, serta meningkatkan literasi agar lebih selektif dalam menerima informasi.