BERITA TERKINI
DPRD Kuantan Singingi Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Bupati Kuansing Tahun Anggaran 2025

DPRD Kuantan Singingi Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Bupati Kuansing Tahun Anggaran 2025

Teluk Kuantan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kuansing Tahun Anggaran 2025, Kamis (16/4/2026).

Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri perwakilan pemerintah daerah yang diwakili Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnaen, ST, MSi.

Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, mengatakan rekomendasi yang disampaikan DPRD merupakan bentuk evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran berjalan. Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi kepala daerah dalam pelaksanaan pembangunan pada tahun berjalan maupun perencanaan program pada tahun-tahun mendatang.

Dalam rekomendasinya, DPRD menyoroti Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih perlu dioptimalkan. Selain itu, persoalan tunda bayar turut menjadi perhatian karena dinilai berdampak pada kepercayaan publik dan kelancaran pelaksanaan program pemerintah.

DPRD juga menekankan pentingnya penataan serta pemerataan penyebaran pegawai agar lebih profesional dan sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih maksimal.

Secara khusus, DPRD memberikan sejumlah catatan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Juru bicara DPRD, Nurhasanah, menyampaikan perlunya inovasi dalam mendukung peningkatan PAD, salah satunya melalui pemanfaatan media promosi seperti videotron. Peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat juga menjadi perhatian agar fungsi komunikasi publik pemerintah berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta peraturan tata tertib DPRD yang mengatur mekanisme pembahasan dan penyampaian rekomendasi LKPJ.

Melalui rekomendasi tersebut, DPRD berharap Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dapat melakukan perbaikan kinerja, meningkatkan tata kelola pemerintahan, serta mengoptimalkan pembangunan daerah ke depan.