DPRD Kota Probolinggo bersama Pemerintah Kota Probolinggo menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo. Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Probolinggo Nomor 100.3.1/27/KPTS/DPRD.KOTA/425.050/2026 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Tahun 2026.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Sinta Kusumawardani, menjelaskan perubahan Propemperda dilakukan untuk menyesuaikan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum sempat dibahas pada masa sidang sebelumnya. Ia menekankan proses legislasi daerah perlu dilakukan secara selektif agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Perda bukan hanya soal banyaknya aturan, tetapi bagaimana regulasi itu memang dibutuhkan dan mampu menjawab persoalan daerah,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Menurutnya, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan harmonisasi dan penyaringan terhadap setiap usulan regulasi bersama Kementerian Hukum dan HAM serta pemerintah pusat.
Dalam perubahan Propemperda 2026, DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo memfokuskan pembahasan regulasi pada sektor-sektor strategis. Pada Masa Sidang III periode Mei hingga Agustus 2026, sejumlah Raperda yang dijadwalkan dibahas antara lain Penanaman Modal, Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Perubahan APBD 2026, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Penataan Pedagang Kaki Lima, Penyelenggaraan Pariwisata, serta Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Wali Kota Probolinggo dr. H. Aminuddin, Sp.OG., menilai pembentukan regulasi menjadi bagian penting untuk mengarahkan pembangunan daerah ke depan. Ia menyampaikan pemerintah daerah mendorong pembangunan berbasis tiga poros utama, yakni penguatan kawasan penyangga pelabuhan melalui Bahari Tanjung Tembaga, pengembangan daerah transit melalui layanan kereta komuter, serta penguatan sektor pariwisata.
Aminuddin menyebut sektor pariwisata masih memerlukan dorongan karena pertumbuhan wisata dan tingkat okupansi hotel di Kota Probolinggo dinilai belum optimal. “Pariwisata memiliki potensi besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu perlu diperkuat melalui regulasi dan arah pembangunan yang jelas,” katanya.
Selain usulan dari eksekutif, DPRD Kota Probolinggo juga mengajukan sejumlah Raperda inisiatif dewan. Di antaranya Penyelenggaraan Pariwisata, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pengelolaan Sampah Spesifik, Ketahanan Pangan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, serta Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika.
Sementara itu, pada Masa Sidang I periode September hingga Desember 2026, DPRD dijadwalkan membahas APBD Tahun Anggaran 2027 beserta sejumlah regulasi lanjutan lainnya.
Melalui perubahan Propemperda 2026, DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo menyiapkan fondasi regulasi pembangunan yang lebih terarah, dengan fokus pada investasi, penguatan ekonomi kerakyatan, pelayanan sosial, serta pengembangan potensi daerah.