BERITA TERKINI
DPRD Berau Agendakan 8 Raperda dalam Paripurna, Propemperda 2026 Disepakati

DPRD Berau Agendakan 8 Raperda dalam Paripurna, Propemperda 2026 Disepakati

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar rapat paripurna pada Senin (13/4/2026) dengan agenda utama pembahasan legislasi daerah. Dalam rapat tersebut, sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan, baik yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Berau maupun inisiatif DPRD, sekaligus dirangkai dengan penandatanganan nota kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Dari pihak eksekutif, Pemerintah Kabupaten Berau mengajukan enam usulan Raperda yang mencakup berbagai sektor. Enam Raperda itu meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan Daerah untuk memperkuat ketahanan dan kemandirian pangan, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau 2025–2045 sebagai acuan pengaturan ruang dan arah pembangunan jangka panjang.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menekan alih fungsi lahan produktif. Dalam aspek keuangan daerah, diajukan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah juga mengusulkan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan, serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar penyusunan rencana keuangan tahun berikutnya.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Berau menginisiasi dua Raperda, yakni Raperda tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). Kedua inisiatif tersebut dipandang strategis untuk memperkuat peran masyarakat adat dan mendorong kemandirian ekonomi di tingkat kampung.

Dalam sambutannya, Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas menyampaikan bahwa pengajuan enam Raperda dari pemerintah daerah merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat pembangunan yang berkelanjutan dan terencana. Ia menilai Raperda yang diajukan diharapkan menjadi payung hukum, terutama dalam mendukung ketahanan pangan, penataan ruang wilayah, perlindungan lahan pertanian, serta tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Bupati juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam setiap tahapan pembahasan agar regulasi yang dihasilkan berkualitas dan tepat sasaran. Ia menyatakan sinergi yang baik diperlukan agar setiap Raperda dapat diselesaikan secara maksimal dan memberikan dampak bagi masyarakat, sekaligus mempercepat pembangunan daerah.

Rangkaian rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Berau dan DPRD terkait Propemperda 2026. Kesepakatan tersebut menjadi pijakan dalam menentukan arah dan prioritas penyusunan regulasi daerah sepanjang tahun mendatang.