Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis buku panduan bertajuk Panduan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) dalam Coretax DJP. Dokumen ini memuat tata cara pembuatan bukti potong PPh melalui sistem Coretax DJP, sekaligus menjelaskan konsep bukti potong dan manfaatnya bagi pemberi maupun penerima penghasilan.
DJP menyatakan panduan tersebut merupakan versi pertama dan akan diperbarui mengikuti perkembangan. Dalam panduan itu tertulis, “Bukti Potong PPh dalam Coretax DJP Versi 1.0 – 3 Februari 2025 akan diperbarui sesuai dengan perkembangan,” sebagaimana dikutip pada Senin (3/2/2025).
Bukti potong PPh merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh. Dokumen ini mencatat jumlah PPh yang telah dipotong oleh pemberi penghasilan, seperti perusahaan atau pemberi kerja lainnya. Karena itu, wajib pajak orang pribadi perlu mengantongi dan mencermati bukti potong agar proses pelaporan SPT Tahunan PPh lebih mudah.
Selain untuk memudahkan pelaporan, bukti potong juga perlu diperhatikan guna menghindari kesalahan perhitungan dan memastikan jumlah pajak yang dipotong telah sesuai ketentuan.
Penerapan Coretax membawa perubahan dalam proses perekaman dan pengiriman bukti potong PPh. Salah satu perubahan yang disebutkan adalah bukti potong di Coretax DJP akan langsung dikirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan. Dengan mekanisme ini, penerima penghasilan tidak perlu lagi meminta atau menyimpan bukti potong secara manual.
Bagi pemberi penghasilan, pengiriman otomatis tersebut dinilai dapat meringankan beban administrasi. Data bukti potong juga terekam otomatis dalam SPT (prepopulated) sehingga mempermudah pengisian dan pelaporan SPT. Sementara bagi penerima penghasilan, bukti potong yang diterima langsung melalui akun Coretax memberikan transparansi pemotongan PPh dan terintegrasi otomatis ke formulir SPT untuk memudahkan pengisian serta pelaporan SPT Tahunan PPh.
Namun, untuk memperoleh manfaat tersebut, penerima penghasilan harus sudah terdaftar dalam basis data Coretax DJP. DJP juga menyebut panduan ini memuat tahapan pembuatan bukti potong PPh secara bertahap, dan dapat diunduh melalui tautan yang disediakan.

