Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) serta Warga Negara Asing (WNA) pemegang izin tinggal tetap yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Dalam format elektronik (e-KTP), dokumen ini menjadi salah satu syarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik.
Seiring waktu, sejumlah elemen data pada e-KTP dapat berubah, seperti status perkawinan maupun alamat domisili. Karena itu, pemilik e-KTP perlu memperbarui data agar informasi yang tercantum tetap sesuai kondisi terbaru.
Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pemilik e-KTP wajib melaporkan perubahan data apabila terjadi perubahan elemen data, e-KTP rusak, atau hilang.
Prosedur umum memperbarui data e-KTP
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah menyiapkan dokumen pendukung sesuai jenis perubahan. Dokumen yang disebutkan antara lain surat nikah atau putusan pengadilan untuk perubahan status perkawinan, surat keterangan pindah dari RT/RW untuk perubahan alamat domisili, surat keterangan dari instansi terkait untuk perubahan status pekerjaan, surat keterangan dari pemuka agama untuk perubahan data agama, serta dokumen resmi lain jika terdapat kesalahan nama atau penulisan.
Setelah dokumen siap, pemohon dapat mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Di beberapa wilayah, layanan juga dapat dilakukan di tingkat kelurahan. Pemohon kemudian menyerahkan dokumen pendukung kepada petugas untuk diverifikasi.
Apabila berkas dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda terima. Proses penerbitan e-KTP yang telah diperbarui disebutkan membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja. Saat pengambilan, pemohon diminta membawa e-KTP lama, Kartu Keluarga (KK), dan tanda terima.
Prosedur perubahan data e-KTP secara online
Selain layanan tatap muka, perubahan data juga dapat diajukan secara daring melalui situs Alpukat sesuai domisili. Pemohon diminta melakukan registrasi dan mengisi formulir sesuai petunjuk yang tersedia.
Selanjutnya, pemohon mengakses menu percetakan KTPel, menambah permohonan, lalu memilih jenis perubahan yang dibutuhkan. Dokumen pendukung diunggah, kemudian pemohon memilih service point serta jadwal pengambilan.
Setelah permohonan dikirim, pemohon dapat mengunduh surat permohonan dan mengikuti instruksi lanjutan sesuai ketentuan layanan.
Alasan pembaruan data e-KTP penting dilakukan
Pembaruan data e-KTP diperlukan untuk menjaga keakuratan informasi kependudukan. Data yang tidak sesuai dapat menghambat akses ke layanan publik, termasuk layanan kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial. Ketidaksesuaian data juga berpotensi menyulitkan pengurusan administrasi lain, seperti BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran paspor, serta layanan publik lainnya.
Dengan prosedur yang disebut sederhana dan tersedianya opsi layanan online, pembaruan data dan status pada e-KTP dapat dilakukan agar masyarakat tetap memiliki identitas kependudukan yang sesuai dengan kondisi terbaru.

