Istilah QRIS kian akrab di tengah masyarakat, terutama dalam transaksi nontunai di pasar tradisional, warung makan, hingga pusat perbelanjaan. Namun, seiring penggunaannya yang meluas, muncul pertanyaan di media sosial: bagaimana cara membaca QRIS yang benar—apakah “kris”, “kyuris”, atau dieja satu per satu?
Penjelasan ahli bahasa
Guru Besar Ilmu Linguistik Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. I Dewa Putu Wijana menjelaskan, QRIS dapat dibaca dengan dua cara, yakni sebagai akronim (dibaca seperti kata) atau sebagai singkatan (dibaca dengan mengeja huruf).
“Pembacaan pertama sudah menganggap singkatan sebagai kata, sedangkan yang kedua masih sebagai singkatan dengan pembacaan seperti alfabet Inggris,” ujar Prof. Wijana kepada Kompas.com, Jumat (21/10/2022). Menurutnya, pilihan cara baca bergantung pada kebiasaan masyarakat pengguna bahasa Inggris dalam menyingkat dan melafalkannya.
Ketua Program Studi Sastra Indonesia FIB Universitas Sebelas Maret (UNS), Dwi Susanto, menyampaikan bahwa pelafalan QRIS masih mengikuti kaidah bahasa Inggris. Ia menilai hal itu terjadi karena istilah tersebut belum diserap ke dalam bahasa Indonesia.
“Jadi tetap dibaca dengan bahasa Inggris karena belum diindonesiakan,” katanya.
Pendapat serupa disampaikan Dosen Program Studi Sastra Indonesia FIB UNS, Chattri Sigit Widyastuti. Ia menilai, karena QRIS belum diindonesiakan dan belum tercantum di kamus, pelafalan sebagai akronim kemungkinan dibaca “kyuris”.
Menurut Chattri, jika QRIS dianggap sebagai akronim maka dibaca “kyuris”. Sementara bila dianggap sebagai singkatan, maka dibaca dengan mengeja hurufnya: “kyu-ar-ai-es”. Ia juga menyebut, selama belum diindonesiakan, pelafalan mengikuti bahasa aslinya (bahasa Inggris), dan dalam penulisan seharusnya dimiringkan atau italic.
Apa itu QRIS?
Mengacu pada laman Bank Indonesia, QRIS merupakan singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard. QRIS adalah standar yang menyatukan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
Sistem ini dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama Bank Indonesia agar transaksi menggunakan QR Code lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Seluruh PJSP yang menggunakan QR Code pembayaran diwajibkan menerapkan QRIS.
Dengan QRIS, berbagai aplikasi pembayaran—baik dari bank maupun nonbank—dapat digunakan di berbagai tempat yang berlogo QRIS, seperti toko, pedagang, warung, parkir, hingga tiket wisata.

