Reformasi yang telah berjalan 26 tahun menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Tahun 2024 menjadi momen penting karena dua agenda elektoral berlangsung dalam tahun yang sama: Pemilu dan Pilpres pada 14 Februari, serta Pilkada pada 27 November. Di tengah euforia pesta demokrasi, muncul sejumlah fenomena yang dinilai memprihatinkan, mulai dari penggunaan buzzer untuk black campaign hingga dukungan terbuka presiden terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah. Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang arah demokrasi Indonesia.
Media sosial menjadi arena kampanye yang semakin dominan seiring perkembangan teknologi dan digitalisasi. Komposisi pemilih juga memperkuat tren ini. Berdasarkan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 oleh KPU, pemilih dari generasi milenial tercatat sebesar 33,6 persen dan generasi Z 22,85 persen—kelompok yang dikenal aktif menggunakan media sosial. Namun, pemanfaatan ruang digital tidak selalu berisi adu gagasan dan program, melainkan juga dipakai untuk serangan terhadap lawan politik melalui black campaign yang melibatkan buzzer.
Dalam konteks politik, buzzer dipahami sebagai individu atau kelompok terorganisir yang aktif menggunakan media sosial untuk menyebarkan pesan politik, memengaruhi opini publik, dan membentuk persepsi terhadap kandidat atau partai tertentu. Fenomena ini bukan hal baru secara global. Studi Bradshaw dan Howard (2019) mencatat penggunaan buzzer politik di banyak negara, termasuk untuk mengkritik kandidat lawan. Di Indonesia, peran buzzer dinilai terasa dalam kontestasi Pilkada 2024.
Penggunaan buzzer pada dasarnya tidak otomatis keliru apabila diarahkan untuk memperkenalkan visi, misi, program kerja, dan kelebihan kandidat. Namun, persoalan muncul ketika buzzer justru dikerahkan untuk menjatuhkan kandidat lain melalui kebohongan, hoaks, atau manipulasi informasi. Pola yang disebut sebagai strategi utama dalam black campaign meliputi penyebaran informasi palsu, pengeditan atau manipulasi video, serta penggunaan kutipan yang dipotong dari konteks aslinya untuk membangun narasi menyesatkan.
Pada momen Pilkada Serentak 27 November 2024, Koalisi Cek Fakta melalui pemeriksaan fakta secara langsung (live fact-checking) melaporkan menerima 98 laporan terkait berita dan konten hoaks dari berbagai provinsi. TikTok disebut sebagai platform yang paling banyak dilaporkan, dengan 43 laporan. Dari 98 laporan tersebut, 77 diidentifikasi sebagai hoaks, sementara 21 lainnya tidak memenuhi kategori hoaks.
Tingginya peredaran hoaks dinilai semakin bermasalah ketika berhadapan dengan rendahnya literasi digital. Survei Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) di 20 provinsi menunjukkan 60 persen responden tidak mengetahui bahwa informasi mengenai Warga Negara Asing yang akan diberi KTP untuk mencoblos pasangan calon tertentu merupakan hoaks. Hasil serupa juga muncul pada sejumlah indikator lain yang ditanyakan dalam survei, dengan lebih dari 60 persen responden tidak mengenali informasi yang keliru sebagai hoaks.
Kondisi tersebut dipandang mengancam prinsip demokrasi yang sehat. Kampanye berbasis hoaks dan manipulasi informasi tidak hanya merusak kualitas pilihan publik, tetapi juga memperburuk polarisasi politik dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Selain isu buzzer dan black campaign, kontroversi lain muncul ketika presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memberikan dukungan atau “endorsement” kepada salah satu pasangan calon pilkada. Endorsement dipahami sebagai dukungan atau rekomendasi untuk memengaruhi opini publik atau meningkatkan elektabilitas kandidat. Dalam konteks ini, dukungan presiden dipersoalkan karena dinilai dapat mengaburkan batas antara fungsi presiden sebagai pemimpin negara yang seharusnya menjaga netralitas dan perannya sebagai bagian dari partai politik.
Secara ketatanegaraan, presiden memegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UUD 1945. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan ruang bagi pejabat negara dan pejabat pemerintah untuk berkampanye dengan syarat tertentu, seperti mengajukan cuti di luar tanggungan negara, tidak menggunakan fasilitas negara selain pengamanan, serta ketentuan lain yang berlaku. Karena itu, secara normatif, dukungan presiden dinilai sah selama memenuhi ketentuan hukum.
Meski demikian, di luar aspek legalitas, muncul perdebatan mengenai kepantasan dan dampaknya terhadap prinsip netralitas dan keadilan dalam demokrasi. Presiden dipandang memiliki tanggung jawab moral dan politik sebagai simbol persatuan. Ketika presiden terlibat dalam kampanye, posisinya berpotensi dipersepsikan tidak lagi netral dan dapat menciptakan ketimpangan dalam kompetisi, mengingat pengaruh presiden yang besar terhadap opini publik. Dukungan terbuka kepada satu kandidat juga dinilai dapat memperkuat polarisasi di masyarakat, terutama jika disertai retorika partisan.
Rangkaian fenomena ini memperlihatkan bahwa kemajuan demokrasi pascareformasi belum sepenuhnya menghadirkan praktik politik yang sehat. Penggunaan buzzer untuk black campaign, maraknya hoaks, serta polemik keterlibatan presiden dalam memberikan dukungan politik menjadi bagian dari tantangan yang dinilai mengancam kualitas demokrasi. Di tengah situasi tersebut, pertanyaan tentang arah demokrasi Indonesia kembali mengemuka, termasuk bagaimana masyarakat—terutama mahasiswa—dapat merespons dan mendorong praktik demokrasi yang lebih adil dan berintegritas.

