PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) mengumumkan perubahan jadwal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Rapat yang semula dijadwalkan pada 17 April 2026 diundur menjadi 5 Mei 2026.
RUPST direncanakan berlangsung pukul 14.00 WIB di Jakarta Pusat dan dilaksanakan melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) pada tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), agenda RUPST mencakup pembahasan persetujuan laporan keuangan, penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2025, serta perubahan pengurus BRIS.
Manajemen menjelaskan, keputusan RUPS terkait pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris juga menetapkan waktu mulai berlakunya keputusan tersebut. Apabila RUPS tidak menetapkan, pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dinyatakan berlaku sejak penutupan RUPS.
Selain itu, masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditentukan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan ke-5 setelah tanggal pengangkatan.