BERITA TERKINI
Agenda Pledoi Kasus SKTM RSUD dr Iskak: Yudi Minta Keringanan, Reni Minta Dibebaskan

Agenda Pledoi Kasus SKTM RSUD dr Iskak: Yudi Minta Keringanan, Reni Minta Dibebaskan

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak, Tulungagung, memasuki agenda pembelaan (pledoi). Dua terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak, Yudi Rahmawan, serta staf keuangan, Reni Budi K.

Dalam sidang pledoi, Yudi Rahmawan menyampaikan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim. Sementara itu, Reni Budi K melalui penasihat hukumnya meminta agar dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), sekaligus memohon agar dikeluarkan dari tahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, membenarkan adanya permohonan tersebut dalam sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin. “Terdakwa Reni Budi K melalui penasihat hukumnya meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan serta meminta agar dikeluarkan dari tahanan,” kata Roni, Rabu, 29 April 2026.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun berdasarkan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk Yudi Rahmawan, JPU juga menuntut denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar dengan subsider tiga tahun penjara.

Adapun Reni Budi K dituntut pidana penjara lima tahun, denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar dengan subsider 2,5 tahun penjara.

Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan para terdakwa. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.