BERITA TERKINI
Aduan Publik terhadap Layanan Polri Menguatkan Wacana Penguatan Kompolnas

Aduan Publik terhadap Layanan Polri Menguatkan Wacana Penguatan Kompolnas

Ombudsman mencatat dalam lima tahun terakhir menerima sekitar 3.308 aduan masyarakat terkait pelayanan kepolisian. Jumlah tersebut menempatkan Polri masuk dalam 10 besar institusi dengan laporan terbanyak.

Catatan itu sejalan dengan rilis Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada 2023 yang menyebut terdapat 1.150 laporan tentang institusi Polri. Dari angka tersebut, sorotan terbesar terkait kualitas pelayanan, yakni 1.098 laporan. Selain itu, terdapat 45 laporan mengenai penyalahgunaan wewenang, 1 laporan dugaan korupsi, 4 laporan perlakuan diskriminatif, serta 2 laporan penggunaan diskresi yang keliru.

Berangkat dari data tersebut, perhatian tidak lagi berhenti pada daftar hal yang perlu dibenahi, melainkan pada pertanyaan tentang bagaimana arsitektur pengawasan dapat dibangun secara berkelanjutan. Dalam konteks ini, wacana penguatan Kompolnas—sebagaimana rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) agar Kompolnas tidak hanya menjadi pelengkap administratif, melainkan simpul strategis dalam desain pengawasan sipil atas aparat bersenjata—kembali menjadi bahan pembahasan.

Secara teoretik, pengawasan sipil terhadap aparat bersenjata (civilian control of armed forces) dipandang sebagai fondasi penting dalam negara demokrasi. Samuel P. Huntington dalam The Soldier and the State (1957) membedakan konsep objective civilian control yang menekankan profesionalisme aparat dengan pengawasan institusional yang kuat, dan subjective civilian control yang cenderung menempatkan aparat di bawah dominasi politik tertentu.

Dalam konteks Indonesia, tantangan reformasi Polri dinilai berada pada belum optimalnya pelembagaan objective civilian control yang independen, akuntabel, dan efektif. Di titik ini, Kompolnas dipandang memiliki peran penting karena secara normatif diberi mandat untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Polri, sekaligus menjadi jembatan antara kepentingan publik dan institusi kepolisian.

Namun, kewenangan Kompolnas disebut masih terbatas, baik dari sisi akses informasi, daya ikat rekomendasi, maupun independensi kelembagaan. Kondisi tersebut membuat pengawasan yang berjalan cenderung bersifat reaktif dan simbolik, serta belum menyentuh persoalan struktural yang lebih dalam.

Temuan awal dari kerja KPRP mengonfirmasi adanya sejumlah isu krusial, mulai dari kultur kekuasaan internal, lemahnya akuntabilitas penegakan disiplin, hingga tumpang tindih fungsi pengawasan internal dan eksternal. Situasi ini dipandang menunjukkan bahwa reformasi Polri tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif semata, melainkan memerlukan desain kelembagaan yang memastikan checks and balances secara nyata.

Dalam kerangka itu, penguatan Kompolnas disebut setidaknya mencakup tiga dimensi. Pertama, dimensi kewenangan, yakni mandat yang lebih tegas untuk melakukan investigasi independen terhadap kasus pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang di tubuh Polri. Kedua, dimensi kelembagaan, termasuk desain ulang struktur agar lebih independen serta komposisi keanggotaan yang mencerminkan representasi publik yang kuat, dengan seleksi transparan berbasis merit. Ketiga, dimensi relasi antarlembaga, yaitu penegasan posisi Kompolnas dalam ekosistem pengawasan bersama lembaga lain seperti Ombudsman dan Komnas HAM agar koordinasi efektif dan fragmentasi pengawasan tidak melemahkan reformasi.

Wacana penguatan Kompolnas juga dikaitkan dengan reposisi Polri sebagai aparat sipil bersenjata. Dalam negara demokrasi, penggunaan kekuatan koersif oleh negara dipandang hanya dapat dibenarkan bila berada di bawah kontrol sipil yang ketat dan transparan. Ketika kontrol lemah, potensi penyimpangan kekuasaan dinilai meningkat, sehingga reformasi Polri tidak dapat dilepaskan dari penguatan mekanisme pengawasan eksternal yang independen.

Sementara itu, penyerahan rekomendasi KPRP yang disebut masih menunggu jadwal dan kesediaan Presiden dipandang sebagai momentum pembenahan agar tidak berhenti sebagai dokumen semata. Rekomendasi tersebut dinilai dapat menjadi titik tolak pembenahan yang lebih mendasar, termasuk melalui revisi regulasi yang mengatur Kompolnas.

Pada akhirnya, keberhasilan agenda reformasi Polri dinilai tidak hanya bergantung pada kemauan internal institusi, tetapi juga pada kemampuan negara membangun sistem pengawasan sipil yang kuat, independen, dan berwibawa. Dalam kerangka itu, Kompolnas diposisikan bukan sekadar pelengkap, melainkan salah satu prasyarat bagi terwujudnya kepolisian yang profesional, akuntabel, dan dipercaya publik.