BERITA TERKINI
2.019 ASN dari 49 K/L Ikuti Seleksi Komponen Cadangan, Latihan Dasar Militer Disiapkan Mulai 22 April 2026

2.019 ASN dari 49 K/L Ikuti Seleksi Komponen Cadangan, Latihan Dasar Militer Disiapkan Mulai 22 April 2026

Sebanyak 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari 49 kementerian dan lembaga mengikuti proses seleksi untuk menjadi bagian dari Komponen Cadangan (Komcad). Peserta yang dinyatakan lolos akan menjalani latihan dasar kemiliteran selama satu setengah bulan, mencakup pembekalan pengetahuan pertahanan hingga keterampilan praktis, termasuk latihan menembak.

Prosesi pelepasan ribuan ASN tersebut berlangsung di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, pada Senin, 13 April 2026. Sejumlah pejabat hadir, antara lain Kepala Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan Letnan Jenderal Gabriel Lema serta Kepala Pusat Komponen Cadangan Brigadir Jenderal Hengki Yuda Setiawan.

Pelatihan peserta direncanakan tersebar di enam lembaga pendidikan militer, yakni Puskom Bela Negara Badiklat Kementerian Pertahanan, Rindam Jaya, dan Pusdikkes Puskesad. Selain itu, pelatihan juga digelar di Brigif 1 Pasmar 1, Pusbahasa Kodiklatau, serta Wingdik 500 Atang Sanjaya.

Tahap berikutnya, ASN yang lolos seleksi dijadwalkan mengikuti latihan dasar kemiliteran yang akan dibuka oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma pada 22 April 2026.

Komcad merupakan instrumen strategis dalam sistem pertahanan negara dengan landasan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Dalam kerangka tersebut, Komcad diposisikan sebagai kekuatan pendukung yang bersumber dari warga negara dan dipersiapkan untuk dapat dikerahkan dalam situasi darurat, baik menghadapi ancaman militer konvensional maupun spektrum krisis yang bersifat hibrida. ASN termasuk kategori warga negara yang secara legal dapat menjadi bagian dari Komcad.

Meski demikian, keikutsertaan dalam Komcad tidak bersifat wajib. Undang-undang mengatur partisipasi dilakukan secara sukarela melalui mekanisme seleksi dan dengan mempertimbangkan kebutuhan pertahanan negara. Prinsip ini menegaskan keterlibatan ASN dalam Komcad tetap berada dalam koridor profesionalitas dan tidak mengaburkan fungsi utama mereka sebagai pelayan publik.

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 juga menegaskan Komcad disiapkan untuk dikerahkan melalui mekanisme mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer maupun ancaman hibrida. Formulasi ini menempatkan Komcad sebagai bagian integral dari desain pertahanan negara yang adaptif terhadap dinamika ancaman.

Di sisi lain, kebijakan Komcad dinilai berkaitan dengan agenda reformasi birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Transformasi ASN tidak hanya diukur dari kapasitas administratif, tetapi juga ketahanan karakter, kedisiplinan, dan orientasi kebangsaan. Nilai-nilai dasar ASN—berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif—dipandang relevan dalam menghadapi tuntutan ketahanan nasional yang multidimensional.

Dalam konteks tersebut, keterlibatan ASN dalam Komcad dapat dibaca sebagai upaya memperkuat etos kebangsaan di lingkungan birokrasi. Harapannya, program ini tidak semata menjadi pelatihan kemiliteran, melainkan turut membentuk aparatur yang tangguh, responsif, dan memiliki kesadaran bela negara.

Di tengah ketidakpastian global dan meningkatnya kompleksitas ancaman, ASN dituntut tetap menjalankan fungsi pelayanan publik sekaligus menjadi representasi negara yang menjunjung Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta loyalitas kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintahan yang sah. Integrasi profesionalitas birokrasi dan semangat bela negara dipandang sebagai prasyarat untuk membangun aparatur yang efektif sekaligus resilien menghadapi tantangan zaman.