Seorang warga negara asing (WNA) asal Portugal berinisial GN melaporkan seorang warga berinisial WE yang beralamat di Banjar Kulu, Tampaksiring, Gianyar, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. Laporan itu berawal dari keluhan GN atas musik keras yang disebut diputar WE pada siang dan malam hari sejak Januari 2026 dan diarahkan ke Pondok Wisata UCB milik GN, sehingga dinilai mengganggu ketenangan tamu.
Untuk menangani persoalan tersebut, GN menunjuk Rekonfu Law Firm 87 dan memberikan kuasa kepada Brigjen Pol (Purn) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si. Dalam keterangan kepada media pada Kamis, 9 April 2026, Widana bersama tim kuasa hukum menyatakan kliennya melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dan perbuatan membuat gaduh, dengan merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 482 tentang pemerasan dengan kekerasan dan Pasal 265 tentang perbuatan membuat gaduh, juncto Pasal 17.
Widana menjelaskan, rumah WE disebut bersebelahan dengan Pondok Wisata UCB di Banjar Kulu. Pada 10 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, GN bersama saksi berinisial IA mendatangi rumah WE untuk meminta agar musik tidak diputar keras karena mengganggu operasional pondok wisata. Menurut Widana, WE menyampaikan bersedia mematikan musik apabila diberikan kompensasi Rp2.000.000 per bulan selama 20 tahun, dengan total Rp480.000.000, dan meminta pembayaran Rp240.000.000 untuk 10 tahun pertama.
Widana mengatakan, karena permintaan tersebut dianggap tidak wajar, pihaknya melayangkan somasi tertanggal 19 Februari 2026 dan mengirimkannya kepada WE pada 20 Februari. Namun, somasi itu disebut ditolak dengan alasan WE tidak mengerti isi surat, meski sudah dijelaskan. Widana juga menyebut, akibat gangguan tersebut GN mengaku memberikan kompensasi kepada tamu yang menginap di Pondok Wisata UCB sekitar Rp30.000.000.
Kuasa hukum menyampaikan laporan kemudian dibuat ke Polda Bali. Widana menuturkan, perkara tersebut saat ini berada pada tahap penanganan di tingkat Polda, dengan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor telah dilakukan. Ia menyebut masih ada dua saksi yang akan diperiksa sebelum gelar perkara dilaksanakan.
Terkait isu di media sosial yang menyinggung dirinya membela “oligarki”, Widana membantah anggapan tersebut. Ia menyatakan tudingan itu tidak tepat disematkan kepada GN, yang disebutnya sebagai pensiunan yang membuka usaha pondok wisata bersama beberapa rekan. Widana juga menjelaskan bahwa GN telah mengurus perizinan usaha, termasuk IMB, akta notaris, dan NIB.
Widana juga menanggapi tudingan adanya intervensi terhadap penyidik. Ia menegaskan tidak melakukan intervensi, dan menyatakan koordinasi advokat dengan penyidik merupakan bagian dari hak dan tugas profesi sepanjang tidak melanggar aturan dan kode etik. Menurutnya, koordinasi dapat dilakukan untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara atau menyampaikan komplain apabila diperlukan.
Dalam penjelasannya, Widana menyebut kliennya menginginkan lingkungan yang tenang dan terbuka untuk memberikan kompensasi yang wajar. Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa kontribusi kepada lingkungan dapat diatur melalui mekanisme yang sesuai, termasuk melalui desa adat. Widana menambahkan, kliennya tidak menginginkan WE dipenjara apabila persoalan dapat diselesaikan, sembari menyebut adanya ancaman pidana hingga 9 tahun penjara dalam perkara yang dilaporkan.
Saat ditanya mengenai kemungkinan mediasi oleh desa adat, Widana menyatakan telah ada pertemuan berdasarkan informasi antara pihak kliennya dengan bendesa adat, meski belum dalam bentuk paruman. Ia mengatakan telah menyampaikan kepada desa adat agar berkomunikasi dengan kliennya dan membuka ruang pembahasan lanjutan untuk penyelesaian masalah.