BERITA TERKINI
Wabup Djira Hadiri Paripurna DPRD Morowali Utara, Bahas Empat Ranperda dan LKPJ 2025

Wabup Djira Hadiri Paripurna DPRD Morowali Utara, Bahas Empat Ranperda dan LKPJ 2025

Wakil Bupati Morowali Utara (Morut), H Djira K SPd MPd, menghadiri rapat paripurna DPRD Morut yang digelar di gedung DPRD Morut, Jumat (10/04/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah agenda, termasuk pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan penyampaian rancangan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Morut tahun 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Morut, Hj Warda Dg Mamala SE, didampingi Wakil Ketua I Hj Megawati Ambo Asa SIP MH dan Wakil Ketua II H Ambo Mai. Sebanyak 18 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut.

Sejumlah pejabat pemerintah daerah juga mengikuti jalannya rapat, di antaranya Asisten II Setdakab Morut Ir H Ridwan Nonci, serta beberapa pejabat eselon II dan III di lingkup Pemda Morut.

Dalam paripurna pertama, agenda yang dibahas meliputi penjelasan bupati terkait empat Ranperda, penyampaian rancangan LKPJ Bupati Morut tahun 2025, serta penyampaian laporan hasil peninjauan lapangan oleh berbagai tim di DPRD Morut. Penjelasan bupati mengenai empat Ranperda dan rancangan LKPJ tahun 2025 disampaikan oleh Wabup Djira.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil peninjauan lapangan dari perwakilan tim-tim DPRD Morut. Setelah dipaparkan, masing-masing tim menyerahkan laporan peninjauan kepada Ketua DPRD Morut dan pihak Pemda Morut.

Pada hari yang sama, DPRD Morut juga menggelar paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat Ranperda, serta paripurna jawaban bupati atas pandangan umum fraksi tersebut.

Empat Ranperda yang menjadi agenda rapat meliputi Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin; Ranperda perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa; Ranperda tentang kawasan asap rokok serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok; serta Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Morut Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengelolaan Badan Milik Negara (BMN).

Terhadap empat Ranperda tersebut, hampir seluruh fraksi menyatakan persetujuan dan menyambut baik perancangannya. Sejumlah fraksi juga menyampaikan ide dan saran agar regulasi yang dibahas dapat diterima oleh seluruh pihak.