BERITA TERKINI
Taman Atap di Gedung Pemerintah: Optimalisasi BMN untuk Tambah Ruang Hijau dan Dukung Kesehatan Mental Pegawai

Taman Atap di Gedung Pemerintah: Optimalisasi BMN untuk Tambah Ruang Hijau dan Dukung Kesehatan Mental Pegawai

Fenomena pekerja perkotaan yang menghabiskan waktu istirahat atau akhir pekan di kafe bernuansa alam kian lazim terlihat di Jakarta. Dari rooftop café dengan dekorasi tanaman hingga coffee shop yang menghadirkan suara gemericik air, suasana “healing” menjadi daya tarik tersendiri di tengah rutinitas kerja yang padat. Di balik tren itu, tersirat kebutuhan ruang pemulihan mental yang tidak selalu tersedia di lingkungan kerja, terutama ketika ruang terbuka hijau di kota semakin terbatas.

Di sisi lain, kota-kota besar seperti Jakarta juga menghadapi persoalan keterbatasan ruang terbuka hijau (RTH). Proporsi RTH di Jakarta disebut sekitar 9,12% dari luas wilayah, jauh dari target ideal 30% sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. Pada saat yang sama, terdapat ruang terbuka non hijau yang luasnya 603,08 km2, dan gedung perkantoran milik pemerintah mengambil porsi yang cukup signifikan: 18.684 NUP dengan luas tapak sekitar 7,18 km2 di wilayah DKI Jakarta, yang dinilai masih menyimpan potensi area atap yang belum termanfaatkan.

Tekanan perkotaan tidak hanya terkait lingkungan fisik. Sejumlah kajian juga menyoroti meningkatnya gangguan psikologis di lingkungan kerja. Gajjar dan Amarnath (2021) menyebut lebih dari 60% pegawai negeri sipil yang menempati gedung perkantoran berpeluang mengalami gangguan psikologis, seperti stres dan burnout. Faktor pemicunya beragam, mulai dari lingkungan kerja kompetitif, area kerja yang kurang representatif, aktivitas monoton, hingga beban kerja tinggi. Burnout yang berlangsung kronis dinilai dapat menurunkan performa individu dan berdampak pada kinerja organisasi, sekaligus mengindikasikan terbatasnya dukungan psikososial, termasuk akses terhadap ruang pemulihan mental.

Dalam konteks tersebut, pemanfaatan area atap gedung perkantoran pemerintah untuk pembangunan rooftop garden atau taman atap mengemuka sebagai pendekatan integratif dalam tata kelola Barang Milik Negara (BMN) yang berorientasi keberlanjutan. Gagasan ini diproyeksikan menjawab dua persoalan sekaligus: menambah ruang hijau di kawasan urban tanpa mengorbankan lahan horizontal, serta menyediakan ruang pemulihan mental yang dapat diakses langsung oleh pegawai di tempat kerja.

Pembangunan taman atap juga dikaitkan dengan manfaat ekologis, seperti membantu mengurangi efek urban heat island dan meningkatkan efisiensi energi bangunan. Dari sisi sosial, ruang hijau di atas gedung diposisikan sebagai micro-restorative space—tempat relaksasi singkat, interaksi sosial informal, dan pengelolaan stres. Secara kuantitatif, potensi pemanfaatan atap gedung perkantoran pemerintah di DKI Jakarta disebut setara dengan 1.000 lapangan sepak bola, yang berpotensi menambah kontribusi ruang hijau baru.

Praktik menghadirkan ruang hijau vertikal melalui taman atap bukan hal baru di tingkat global. Sejumlah kota menerapkan kebijakan wajib atau memberikan insentif untuk pembangunan green roof. Basel dan Zürich di Swiss, misalnya, menetapkan kewajiban vegetasi pada jenis atap tertentu; Copenhagen di Denmark mendorong vegetasi pada atap bangunan baru dan renovasi; Tokyo di Jepang mensyaratkan minimal 20% atap untuk vegetasi pada bangunan dengan luas tertentu; Toronto di Kanada mewajibkan persentase green roof pada gedung tinggi baru dengan dukungan subsidi; sementara San Francisco dan Portland di Amerika Serikat menerapkan kewajiban vegetasi atap dengan opsi atau ketentuan khusus sesuai regulasi setempat.

Dari perspektif psikososial, taman atap dinilai relevan karena pegawai sering memiliki waktu istirahat terbatas dan tidak selalu memungkinkan untuk berjalan ke taman kota. Rooftop garden dianggap memberi akses cepat ke elemen alami untuk relaksasi singkat maupun micro-break. Penelitian di Malaysia menunjukkan adaptasi green roof pada hunian bertingkat dapat meningkatkan kesadaran penghuni sekaligus berdampak positif pada kesehatan mental. Sementara itu, Wilkinson dan Orr (2017) melaporkan kehadiran ruang hijau dapat mendorong aktivitas sosial dan fisik, menurunkan tingkat stres, meningkatkan suasana hati dan konsentrasi, serta berkontribusi pada penurunan gejala gangguan kecemasan dan mood.

Temuan tersebut selaras dengan konsep biophilia yang diperkenalkan Edward Wilson pada 1984, yakni kecenderungan manusia untuk mencari kedekatan dengan alam karena efek menenangkan yang ditimbulkannya. Dalam kerangka ini, elemen hijau di lingkungan kerja tidak dipandang sekadar estetika, melainkan respons atas kebutuhan dasar untuk merasa tenang, terhubung, dan pulih.

Dalam strategi pengelolaan BMN, rooftop garden juga diposisikan sebagai bentuk optimalisasi yang tidak semata diukur dari sisi finansial, seperti pendapatan sewa atau pemanfaatan komersial. Inisiatif ini memperkenalkan nilai tambah non-finansial berupa peningkatan kualitas kesehatan mental, produktivitas kerja, dan kepuasan pegawai, tanpa mengubah fungsi dasar gedung sebagai fasilitas pelayanan dan administrasi pemerintahan.

Gagasan ini dinilai sejalan dengan mandat pengarusutamaan prinsip keberlanjutan dalam tata kelola aset publik, termasuk yang tercermin dalam RPJMN 2020–2024 dan agenda reformasi birokrasi. Dalam arah kebijakan ke depan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) disebut memiliki peluang untuk mendorong proyek percontohan rooftop garden pada gedung-gedung pemerintah, misalnya dimulai dari kementerian tertentu. Implementasi juga dapat didorong lewat kolaborasi lintas lembaga serta pemanfaatan skema pembiayaan alternatif seperti dana CSR, green financing, atau mekanisme berbasis carbon credit yang selaras dengan komitmen pembatasan emisi karbon nasional.

Selain itu, kajian lanjutan diperlukan untuk merumuskan desain taman atap yang paling efektif sebagai intervensi psikososial bagi pegawai, mencakup tata letak, pilihan vegetasi, aksesibilitas, serta frekuensi dan durasi penggunaan. Dengan basis studi yang lebih kuat, model implementasi diharapkan dapat direplikasi lebih luas sebagai bagian dari optimalisasi aset negara yang berkelanjutan sekaligus berwawasan lingkungan.