BERITA TERKINI
Surat Edaran Efisiensi Pemkab Malang Diuji oleh Padatnya Agenda Seremonial

Surat Edaran Efisiensi Pemkab Malang Diuji oleh Padatnya Agenda Seremonial

Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 2297 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur. Kebijakan ini membawa pesan utama penghematan energi dan anggaran melalui pola kerja yang lebih adaptif serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Dalam surat edaran tersebut, sejumlah langkah administratif diarahkan untuk memperkuat efisiensi birokrasi. Di antaranya pembatasan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen, pengurangan perjalanan luar negeri sampai 70 persen, penghematan konsumsi bahan bakar kendaraan dinas, serta kewajiban pelaporan penggunaan energi secara berkala.

Kebijakan ini menjadi perhatian publik, terutama setelah sebelumnya sempat muncul informasi bahwa anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemkab Malang pada tahun sebelumnya mencapai sekitar Rp140 miliar dalam satu tahun. Angka itu memunculkan dorongan agar belanja perjalanan dinas dievaluasi lebih serius.

Namun, efektivitas kebijakan publik tidak hanya ditentukan oleh teks regulasi, melainkan juga penerapannya dalam aktivitas birokrasi sehari-hari. Di titik ini, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana semangat efisiensi dalam surat edaran tersebut benar-benar tercermin di lapangan.

Dalam praktiknya, pemerintah daerah disebut masih kerap menerbitkan undangan kegiatan yang secara struktural dapat dimaknai sebagai perintah bagi pejabat organisasi perangkat daerah untuk hadir langsung dalam berbagai agenda seremonial. Contohnya antara lain Subuh Keliling (Suling), sambang puskesmas, panen raya, hingga agenda sosial seperti “ngopi bareng” bersama pimpinan daerah.

Secara formal, kegiatan tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi pemerintah dengan masyarakat. Meski demikian, dari sudut pandang efisiensi anggaran dan pemanfaatan teknologi yang menjadi inti surat edaran, muncul pertanyaan apakah mobilisasi kehadiran fisik dalam jumlah besar selaras dengan tujuan penghematan.

Beberapa agenda seremonial disebut melibatkan banyak pejabat lintas instansi dalam satu waktu, mulai staf ahli, asisten daerah, sekretaris daerah, hingga sejumlah camat. Situasi ini memunculkan sorotan tentang posisi efisiensi ketika kegiatan yang sama dapat dilakukan dengan pendekatan lain yang lebih hemat.

Alternatif yang disebut sejalan dengan semangat transformasi budaya kerja antara lain pemanfaatan rapat virtual, sistem pelaporan digital, serta penggunaan teknologi informasi untuk pengawasan dan pemantauan layanan publik. Jika aktivitas birokrasi tetap didominasi pertemuan fisik dalam agenda seremonial, maka efisiensi berpotensi berhenti sebagai slogan administratif, bukan perubahan kebiasaan kerja.

Isu ini juga dikaitkan dengan padatnya jadwal sejumlah program, seperti Subuh Keliling yang disebut berlangsung puluhan kali setahun, kunjungan intensif ke fasilitas kesehatan dengan rombongan lintas instansi, hingga agenda sosial yang secara administratif terasa seperti kewajiban kehadiran bagi pejabat tertentu. Dalam penilaian tersebut, kegiatan semacam itu dinilai cenderung menghadirkan nuansa simbolik dibanding menghasilkan perubahan nyata pada sistem pelayanan publik.

Di sisi lain, prinsip efisiensi belanja juga tercantum dalam regulasi nasional, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam kerangka itu, penggunaan anggaran publik seharusnya berpegang pada prinsip hemat, efektif, dan sesuai kebutuhan teknis.

Efisiensi, sebagaimana digarisbawahi dalam surat edaran, tidak hanya menyangkut pengurangan angka dalam laporan anggaran, tetapi juga perubahan cara kerja birokrasi agar lebih fokus pada kegiatan yang berdampak langsung bagi masyarakat. Salah satu opsi yang disebut adalah mengurangi agenda seremonial dengan rombongan besar dan menggantinya dengan pendekatan yang lebih sederhana.

Contoh pendekatan yang diajukan adalah kunjungan incognito untuk melihat kondisi pelayanan publik tanpa mobilisasi pejabat dalam jumlah besar. Cara ini dinilai dapat menghemat anggaran sekaligus memberi gambaran yang lebih objektif karena minim protokoler dan agenda simbolik.

Pada akhirnya, surat edaran tentang efisiensi akan dinilai dari konsistensi antara regulasi dan pelaksanaan. Publik menaruh harapan agar semangat efisiensi dalam Surat Edaran Bupati Malang Nomor 2297 Tahun 2026 tidak berhenti pada dokumen, melainkan terwujud dalam perubahan nyata cara birokrasi bekerja, cara anggaran digunakan, dan cara pemerintah daerah memprioritaskan kepentingan masyarakat.