Surabaya mengambil langkah khusus di tengah derasnya arus digital dengan menetapkan jeda kolektif tanpa gawai selama dua jam setiap hari, yakni pukul 18.00–20.00 WIB. Kebijakan ini diarahkan untuk keluarga, dengan tujuan mengembalikan ruang interaksi yang dinilai kian tergerus oleh penggunaan layar.
Gerakan yang dikenal sebagai Surabaya Tanpa Gawai itu berangkat dari kekhawatiran terhadap kompleksitas lanskap digital yang dihadapi anak-anak. Kemudahan akses informasi dinilai sejalan dengan meningkatnya risiko, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia, perundungan siber, hingga potensi eksploitasi data pribadi. Dalam situasi tersebut, pengendalian penggunaan gawai dipandang tidak cukup mengandalkan teknologi semata, melainkan perlu dibangun melalui pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
Berbeda dari pendekatan yang semata membatasi, kebijakan dua jam tanpa perangkat digital dimaknai sebagai ruang pemulihan, tidak hanya bagi anak, tetapi juga orang tua. Pemerintah Kota Surabaya menempatkan keluarga sebagai garda terdepan perlindungan digital, bukan sekadar pelengkap dari regulasi formal.
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara anak belajar, bermain, dan berinteraksi. Namun perubahan itu tidak selalu diikuti kesiapan literasi digital. Banyak anak mengenal gawai lebih cepat daripada kemampuan memahami risikonya, sementara orang tua kerap tertinggal dalam memahami ekosistem digital yang digunakan anak. Kesenjangan ini membuat pengawasan menjadi terbatas, sementara akses anak terhadap berbagai platform semakin mudah.
Dalam merespons kondisi tersebut, Surabaya menerapkan pendekatan berlapis. Selain jam tanpa gawai, diterapkan pula pengaturan akses digital berbasis usia. Anak di bawah 13 tahun dibatasi pada aplikasi ramah anak, sedangkan kelompok usia lebih tinggi tetap berada dalam pengawasan orang tua. Langkah ini mencerminkan pandangan bahwa perlindungan anak membutuhkan kombinasi regulasi, edukasi, dan pembiasaan.
Di sektor pendidikan, pembatasan gawai disebut menunjukkan dampak yang cukup nyata, seperti meningkatnya interaksi antarsiswa, suasana belajar yang lebih fokus, serta komunikasi yang lebih intens dengan guru. Di lingkungan masyarakat, penyediaan ruang publik seperti lapangan olahraga dan kegiatan komunitas juga menjadi alternatif agar anak memiliki pilihan aktivitas di luar gawai. Aktivitas fisik dan sosial dinilai dapat mengurangi ketergantungan digital secara alami.
Meski demikian, penerapan jeda dua jam tanpa gawai menghadapi tantangan. Tidak semua keluarga memiliki kesiapan yang sama untuk mengisi waktu tanpa perangkat digital. Sebagian mampu membangun interaksi berkualitas, sementara yang lain justru kebingungan ketika gawai disingkirkan. Tantangan ini menegaskan bahwa persoalan tidak berhenti pada aturan, melainkan pada kemampuan menghadirkan makna di baliknya.
Inti dari kebijakan tersebut adalah memulihkan percakapan dalam keluarga. Kehadiran fisik di rumah kerap tidak diiringi kehadiran emosional karena gawai menjadi penghalang yang tidak terlihat. Dengan mengurangi distraksi digital untuk sementara, orang tua diharapkan memiliki kesempatan lebih besar untuk mengenal keseharian anak, sementara anak memiliki ruang bercerita tanpa terganggu notifikasi.
Kebijakan ini juga menyasar pembentukan karakter, seperti belajar tentang batasan, disiplin, dan keseimbangan dalam menggunakan teknologi. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada konsistensi, terutama komitmen orang tua. Praktik seperti “sharenting” atau membagikan kehidupan anak secara berlebihan di media sosial turut menjadi pengingat bahwa orang tua juga perlu mengevaluasi cara berinteraksi dengan dunia digital.
Karena itu, literasi digital keluarga dipandang penting. Orang tua tidak hanya diminta mengawasi, tetapi juga memahami platform yang digunakan anak, mengenali risikonya, dan menjadi pendamping yang relevan. Pendekatan kolaboratif juga ditekankan melalui pelibatan sekolah, komunitas, hingga tingkat kampung dalam membangun ekosistem pendukung. Kampung Pancasila disebut dihidupkan kembali sebagai ruang edukasi dan aktivitas alternatif bagi anak-anak.
Ke depan, gerakan Surabaya Tanpa Gawai dinilai berpotensi berkembang menjadi budaya baru jika dijalankan secara konsisten, yakni menempatkan teknologi sebagai alat, bukan pusat kehidupan. Untuk memperkuatnya, diperlukan perluasan aktivitas alternatif di ruang publik, evaluasi kebijakan secara berkala untuk mengukur dampak, serta penguatan komunikasi agar masyarakat memahami dan mengadopsi gerakan tersebut. Integrasi dengan kebijakan nasional juga dipandang penting agar sinergi pusat dan daerah menghasilkan perlindungan anak yang lebih kuat di ruang digital.
Pada akhirnya, jeda dua jam tanpa gawai tidak semata soal durasi, melainkan tentang arah. Kebijakan ini mengingatkan bahwa di tengah kemajuan teknologi, manusia tetap membutuhkan ruang untuk hadir secara utuh tanpa perantara layar—dan dari keluarga yang kuat, fondasi sosial yang lebih sehat dapat tumbuh.