BERITA TERKINI
Sorotan atas Program Makan Bergizi Gratis: Temuan Afiliasi Politik, Potensi Kebocoran, dan Peringatan KPK

Sorotan atas Program Makan Bergizi Gratis: Temuan Afiliasi Politik, Potensi Kebocoran, dan Peringatan KPK

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dipromosikan sebagai program sosial untuk anak sekolah kembali menjadi sorotan setelah sejumlah temuan mengindikasikan kerentanan tata kelola, potensi konflik kepentingan, hingga dugaan kebocoran anggaran. Sejumlah laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memotret persoalan yang dinilai bersifat sistemik, mulai dari keterlibatan aktor politik dalam pengelolaan satuan layanan hingga lemahnya pengawasan belanja.

Temuan afiliasi politik dalam yayasan mitra

ICW pada 25 November 2025 merilis hasil pemantauan terhadap 102 yayasan mitra MBG. Dari jumlah tersebut, 28 yayasan disebut terafiliasi dengan partai politik. Dalam pemantauan itu, Partai Gerindra tercatat memiliki afiliasi terbanyak, yakni tujuh yayasan. ICW juga mengidentifikasi 44 politisi yang berada dalam struktur yayasan, termasuk empat anggota DPR/DPRD aktif.

Di tingkat daerah, pola keterhubungan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan aktor politik juga disebut muncul dalam beberapa kasus. Rangkaian contoh yang dikemukakan mencakup SPPG di Lombok Timur yang terhubung dengan kepala daerah, kasus di Sukabumi di mana ketua yayasan merupakan calon anggota legislatif petahana, di Bantul yang melibatkan perangkat desa dalam kepengurusan yayasan, hingga dugaan permintaan suap Rp50 juta di Sulawesi Barat untuk mempercepat pendirian SPPG.

Pernyataan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) turut menambah perhatian publik terkait keterlibatan unsur politik. Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan bahwa anggota DPR dan DPRD memiliki dapur SPPG. Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang juga menyebut, “Semua partai politik punya SPPG. Polri dan TNI juga ada yang mengelola dapur MBG.”

Dugaan pemotongan porsi dan mark-up harga

Selain isu afiliasi, ICW melaporkan hasil investigasi terhadap 50 SPPG pada periode November 2025 hingga Januari 2026. Dalam temuan tersebut, disebut adanya pemotongan sistematis sebesar Rp1.000 hingga Rp2.000 per porsi dari standar Rp10.000. Dengan ilustrasi satu dapur memproduksi 2.000 porsi per hari, nilai yang disebut “tidak tercatat” diperkirakan mencapai Rp40 juta hingga Rp80 juta per bulan.

ICW juga melaporkan indikasi manipulasi laporan harga bahan pangan, misalnya harga ayam Rp50.000 per kilogram dilaporkan Rp55.000. Selisih Rp2.000 hingga Rp5.000 per kilogram disebut ditemukan pada berbagai komoditas, dengan estimasi biaya inflasi akibat mark-up mencapai Rp9 juta hingga Rp27 juta per dapur per bulan.

Skala potensi kebocoran dinilai besar seiring jumlah SPPG yang beroperasi. Per April 2026, disebut terdapat 27.735 SPPG. Dengan asumsi pemotongan Rp1.000 per porsi, potensi dana tidak tercatat diperkirakan Rp55,5 miliar per hari atau Rp1,1 triliun per bulan, dan lebih dari Rp13 triliun per tahun. Jika pemotongan rata-rata Rp2.000 per porsi, estimasi kebocoran tahunan disebut bisa melampaui Rp26 triliun. ICW juga menghitung potensi kerugian negara dalam empat bulan pertama operasi berada pada rentang Rp6,8 triliun hingga Rp27,6 triliun.

Dalam konteks mekanisme belanja, Kepala BGN disebut mengakui bahwa pembelian dilakukan SPPG secara mandiri “langsung ke pasar,” sementara laporan keuangan SPPG tidak dipublikasikan. Kondisi ini dinilai membuka ruang terjadinya mark-up dan pemotongan di banyak titik tanpa pengawasan yang memadai.

Belanja non-inti dan klarifikasi pemerintah

Perhatian juga tertuju pada pengeluaran yang disebut tidak terkait langsung dengan pemenuhan gizi anak. Rincian yang disebut meliputi Rp1,2 triliun untuk 21.801 unit motor listrik, Rp6,9 miliar untuk 17.000 pasang kaos kaki seharga Rp100.000 per pasang, Rp423 miliar untuk seragam, serta Rp5,7 miliar untuk langganan Zoom. Pemerintah memberikan klarifikasi bahwa sebagian pengeluaran disebut bukan dilakukan BGN. Namun, rangkaian belanja tersebut tetap dikaitkan dengan anggaran MBG dan dinilai menunjukkan lemahnya kendali fiskal.

Peringatan KPK soal delapan potensi korupsi

KPK dalam Laporan Tahunan 2025 mencatat delapan potensi korupsi dalam MBG. Di antaranya mencakup “potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra SPPG,” “transparansi dan akuntabilitas dinilai masih lemah,” serta catatan bahwa mekanisme bantuan pemerintah berpotensi memperpanjang rantai pelaksanaan dan melemahkan transparansi.

KPK juga menyoroti lonjakan anggaran MBG dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026 yang disebut “belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai.”

Kajian CELIOS dan preferensi bantuan langsung

Dari sisi kebijakan, CELIOS pada 1 Mei 2026 menyampaikan perhitungan bahwa jika anggaran MBG sebesar Rp335 triliun disalurkan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga miskin, setiap keluarga disebut berpotensi menerima Rp5,2 juta per bulan. CELIOS juga menyebut nilai riil makanan yang diterima anak sekitar Rp200.000 per bulan.

Survei CELIOS pada Januari 2026 disebut menemukan 65% masyarakat menilai MBG tidak berdampak positif, sementara 73% responden lebih memilih bantuan langsung tunai. Kajian tersebut menilai preferensi publik tidak tercermin dalam arah kebijakan karena anggaran program tetap berjalan dan meningkat.

Isu utama: tata kelola dan pengawasan

Rangkaian temuan dan catatan tersebut mengerucut pada isu tata kelola: keterlibatan aktor politik dalam pengelolaan SPPG, potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra, serta mekanisme pengadaan dan pelaporan yang dinilai tidak transparan. Di sisi lain, program tetap berjalan dengan peningkatan anggaran dan pengawasan yang disebut belum memadai.

Sejumlah pihak menilai bahwa selama program tetap dikemas sebagai program sosial, kritik terhadap tata kelola dan potensi penyimpangan berisiko tidak mendapatkan tindak lanjut yang setara dengan besarnya anggaran yang dikelola. Temuan ICW, catatan KPK, dan kajian CELIOS menjadi dasar dorongan agar pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan MBG diperkuat.