Pengadilan Negeri (PN) Melonguane kembali menggelar persidangan perkara tindak pidana pencurian dengan terdakwa berinisial NB. Sidang yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 5/Pid.B/2026/PN Mgn itu berlangsung di Ruang Sidang Utama pada Selasa, 7 April 2026.
Persidangan kali ini memasuki tahapan penting dengan agenda penyampaian Pernyataan Pembuka (opening statement) yang dilanjutkan proses pembuktian. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Amin Syukur, S.H. dan Junior Pitoy, S.H. hadir untuk memaparkan pokok-pokok dakwaan serta menghadirkan alat bukti guna memperkuat konstruksi hukum atas perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat NB dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai penyesuaian terhadap kodifikasi hukum pidana nasional yang baru.
Agenda pembuktian difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi dan validasi barang bukti yang disita penyidik. Majelis hakim memimpin jalannya persidangan dengan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menggali keterangan guna menemukan fakta hukum secara objektif.
Sidang berlangsung tertib dan dijadwalkan berlanjut pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lanjutan sebelum memasuki tahap tuntutan.