BERITA TERKINI
Seleb TikTok Satria Mahatir "Cogil" Dilaporkan ke Polda Kepri Terkait Sayembara Pencarian Warga Batam

Seleb TikTok Satria Mahatir "Cogil" Dilaporkan ke Polda Kepri Terkait Sayembara Pencarian Warga Batam

BATAM — Seleb TikTok Satria Mahatir yang dikenal dengan nama “Cogil” dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri) setelah mengunggah postingan sayembara di Instagram pribadinya untuk mencari seorang warga Batam bernama Ahmad Divo Fadly Efrilian. Laporan tersebut dibuat pada Kamis (27/3/2025) sore.

Kuasa hukum pelapor, Dobby Situmorang, menilai unggahan sayembara itu melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam unggahan tersebut, disebutkan ada hadiah uang tunai bagi siapa pun yang dapat membawa pelapor ke Jakarta.

“Selain sayembara yang sudah mengganggu kehidupan pribadi klien saya, laporan juga dilakukan dikarenakan unsur pencemaran nama baik. Laporan dibuat untuk Satria dan satu lagi yang berinisial MYN,” kata Dobby saat ditemui, Jumat (28/3/2025).

Dobby menjelaskan, persoalan ini berawal dari urusan bisnis pada Mei 2024 antara pelapor dan terlapor berinisial MYN, yang disebut sebagai abang dari Satria Mahatir. Dalam perjanjian kerja, MYN meminta pelapor menerima investasi pada akun trading milik pelapor.

Menurut Dobby, nilai investasi yang ditanamkan sebesar Rp 237,3 juta. Ia menyebut investasi tersebut disertai surat perjanjian, termasuk permintaan agar pelapor mengirim kembali dana Rp 37,3 juta setelah MYN mengirimkan uang.

“Awal perjanjian kerja sama antara keduanya akan berlangsung selama tiga bulan. Di mana pada bulan Agustus terlapor akan menerima profit dari total investasi sebesar Rp 200 juta,” ujar Dobby.

Namun, seiring waktu, pelapor disebut mengalami kerugian yang kemudian berujung pada tuduhan penipuan dari pihak terlapor. Pelapor, kata Dobby, telah berjanji mengganti kerugian tersebut dengan cara mencicil, tetapi permintaan itu disebut tidak direspons hingga muncul unggahan yang berdampak pada keseharian pelapor.

“Pelapor sendiri diminta agar mengirimkan uang sebesar Rp 237,3 juta. Sementara terlapor sudah meminta kembali uang Rp 37,3 juta sebelum dana dikirim ke rekening trading. Permintaan klien saya untuk mengganti rugi dengan cara dicicil, dibalas dengan posting-an berlabel penipu dan dibuatkan sayembara,” ucapnya.

Ahmad Divo Fadly Efrilian mengaku setelah sayembara itu beredar, ia kerap menerima teror dari pengguna media sosial yang ingin mengikuti sayembara. Ia menyebut teror tersebut datang melalui pesan langsung (DM) Instagram dan TikTok, serta komentar pada unggahannya.

Ia juga mengatakan situasi itu berdampak pada pekerjaannya, termasuk kehilangan sejumlah klien. “Sampai sekarang saya kerap di DM bernada mengancam oleh netizen. Belum lagi komentar di setiap posting-an saya, yang akhirnya mengganggu pekerjaan saya. Kami berharap laporan ini segera diproses secara hukum. Kami juga meminta Polda Kepri memeriksa semua pihak untuk kejelasan kasus ini,” ujarnya.