BERITA TERKINI
Seleb TikTok Asal Gunungkidul Dilaporkan di Solo atas Dugaan Penipuan Transaksi Celana Boxer

Seleb TikTok Asal Gunungkidul Dilaporkan di Solo atas Dugaan Penipuan Transaksi Celana Boxer

Seorang seleb TikTok asal Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berinisial AK dilaporkan ke polisi oleh warga Solo terkait dugaan penipuan dalam bisnis jual beli celana pendek jenis boxer.

Pelapor, Oktandya Dwi Mahindra, warga Jebres, Solo, menyatakan laporan dibuat karena AK diduga hanya membayar sebagian dari total transaksi dan tidak melunasi sisa pembayaran selama sekitar satu tahun. Kuasa hukum Oktandya, Andra Nurmansyah, menjelaskan kasus ini bermula dari kerja sama bisnis pada 2023.

Menurut Andra, transaksi jual beli celana boxer tersebut memiliki total nilai Rp 148.180.000. Dari jumlah itu, AK disebut sempat membayar Rp 92.060.000, sementara sisa Rp 56.060.000 belum dibayarkan.

Oktandya kemudian melayangkan somasi. Andra menyebut AK menghubunginya pada 28 Juli 2025 dan meminta kelonggaran untuk mencicil sisa pembayaran dalam tiga termin, yakni Rp 25 juta pada 17 Agustus 2025, Rp 15 juta pada 17 September 2025, dan Rp 16.060.000 pada Oktober 2025.

Namun, setelah pembayaran termin pertama dilakukan, Andra menyatakan AK memblokir kontaknya menjelang jadwal pembayaran termin kedua. Karena dinilai tidak ada itikad baik, pihak pelapor kemudian membuat aduan ke kepolisian.

Dalam laporan tersebut, AK disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo, Prastiyo Triwibowo, membenarkan adanya laporan itu dan menyatakan perkara tersebut masih didalami.