Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menegur sejumlah pedagang kuliner malam di kawasan Jalan Cut Nyak Dien yang memutar musik DJ saat berjualan pada Sabtu (11/4). Teguran diberikan karena jenis musik yang diputar dinilai menghadirkan nuansa hiburan malam dan tidak sejalan dengan konsep kawasan kuliner.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan pihaknya tidak melarang pedagang memutar musik. Namun, ia meminta agar musik yang diperdengarkan tetap sesuai dengan suasana kawasan yang diperuntukkan sebagai tempat bersantai sambil menikmati kuliner.
“Bunyikan musiknya boleh, tapi musik itu mengundang kesan bukan untuk santai, seperti tempat hiburan malam,” ujar Desheriyanto, Ahad (12/4).
Menurutnya, kemunculan musik DJ di area tersebut dipicu persaingan antarpedagang yang saling mengikuti konsep hiburan serupa. Kondisi ini dikhawatirkan menggeser fungsi kawasan kuliner menjadi layaknya tempat pesta.
“Yang lain buat itu, bersaing itu, ngikut pula jadi tempat pesta, padahal itu tempat kuliner,” tegasnya.
Satpol PP menilai, bila tidak diatur, situasi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat serta mengaburkan fungsi ruang publik yang seharusnya menjadi tempat bersantai. Karena itu, Satpol PP mengimbau para pedagang tetap menjaga konsep usaha sesuai peruntukan kawasan dan tidak menghadirkan suasana yang menyerupai tempat hiburan malam.
Ke depan, Satpol PP Pekanbaru menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan agar aktivitas usaha di kawasan tersebut berjalan tertib dan sesuai aturan yang berlaku.