PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menetapkan pembagian dividen tunai dengan total Rp52,1 triliun atau setara Rp346,00 per saham. Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun 2026 yang digelar pada Jumat, 10 April 2026, di Menara BRILiaN Jakarta.
Dividen tunai yang disahkan telah memperhitungkan dividen interim sebesar Rp137 per saham yang sebelumnya dibagikan kepada pemegang saham pada 15 Januari 2026. Rapat tersebut dihadiri jajaran pimpinan, antara lain Komisaris Utama BRI Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Komisaris Utama Parman Nataatmadja, serta Direktur Utama Hery Gunardi.
Penetapan dividen sejalan dengan kinerja perusahaan sepanjang tahun buku 2025. BRI mencatat laba bersih konsolidasian sebesar Rp57,132 triliun, dengan laba yang dapat diatribusikan kepada entitas induk mencapai Rp56,65 triliun.
Direktur Utama BRI Hery Gunardi menyatakan pembagian dividen merupakan komitmen perusahaan untuk memberikan imbal hasil kepada pemegang saham, dengan kinerja solid sebagai landasan kebijakan tersebut. Menurutnya, kinerja positif ditopang penguatan segmen UMKM sebagai core business BRI serta akselerasi transformasi digital yang memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan efisiensi operasional.
Hery juga menekankan bahwa kebijakan dividen mempertimbangkan aspek regulasi yang berlaku dan dipastikan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan serta Anggaran Dasar perusahaan. Ia menilai pembagian dividen turut mencerminkan fundamental bisnis BRI yang berkelanjutan, yang dinilai penting untuk menjaga kepercayaan investor dan memperkuat posisi perseroan di industri perbankan nasional.
Selain dividen, RUPST BRI 2026 menyetujui sejumlah agenda strategis lainnya. Total terdapat tujuh mata acara yang dibahas dan disetujui dalam rapat tersebut.
Pada agenda pertama, pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan Tahun Buku 2025, termasuk pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2025 dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris. Rapat juga mengesahkan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk tahun buku yang sama, yang disertai pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas kinerja yang telah dijalankan.
RUPST turut menyetujui remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris yang mencakup gaji, honorarium, fasilitas, dan tunjangan untuk tahun buku 2026, termasuk insentif berbasis kinerja tahun sebelumnya. Pemegang saham juga menyepakati penunjukan akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan perseroan tahun buku 2026, termasuk audit atas laporan keuangan program PUMK.
Dalam agenda berikutnya, rapat menyetujui pendelegasian kewenangan terkait persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2026–2030 serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027. Manajemen juga melaporkan realisasi penggunaan dana dari Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan tahap I tahun 2025 dan tahap II tahun 2026 sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Pada agenda terakhir, RUPST menyetujui perubahan Anggaran Dasar perseroan terkait klasifikasi saham, yakni pengalihan Saham Seri B milik Negara Republik Indonesia menjadi Saham Seri A Dwiwarna. Perubahan tersebut disebut sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan atas regulasi Badan Usaha Milik Negara.
Hery menambahkan, sebagai bagian dari Danantara, BRI memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional melalui penguatan pembiayaan UMKM dan dorongan terhadap inklusi keuangan. Menurutnya, pembagian dividen juga menjadi salah satu bentuk kontribusi perseroan dalam mendukung agenda tersebut.