PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) pada 16 April 2026. Rapat ini akan membahas sejumlah keputusan strategis, termasuk penggunaan laba bersih tahun buku 2025 serta perubahan susunan pengurus perseroan.
RUPS akan digelar secara fisik di Menara SMBC, Jakarta, dan juga menyediakan fasilitas partisipasi elektronik melalui sistem eASY.KSEI bagi pemegang saham yang tidak hadir langsung.
Dalam agenda rapat, perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham atas laporan tahunan dan laporan keuangan tahun buku 2025. Laporan keuangan tersebut disebut telah memperoleh opini wajar tanpa modifikasian dari KAP Siddharta Widjaja & Rekan.
Selain itu, pemegang saham juga akan dimintai persetujuan atas pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada direksi dan dewan komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025.
Agenda penting lainnya adalah penetapan penggunaan laba bersih tahun 2025, termasuk rencana pembagian dividen. Rapat juga akan membahas penetapan remunerasi bagi direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah untuk tahun 2026, serta penunjukan akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026.
Perseroan turut menjadwalkan penyampaian laporan pengkinian rencana pemulihan (recovery plan) tahun 2025.
Perubahan susunan pengurus menjadi salah satu poin yang menonjol dalam RUPS kali ini. Pada jajaran direksi, perseroan mengusulkan Hadi Wibowo sebagai Direktur Utama. Selain itu, Arief Ismail diusulkan sebagai Direktur Kepatuhan, sementara Dwiyono Bayu Winantio, Fachmy Achmad, dan Dewi Nuzulianti diusulkan sebagai Direktur.
Untuk Dewan Pengawas Syariah, Ikhwan Abidin diusulkan sebagai Ketua, dengan Muhamad Faiz serta Cecep Maskanul Hakim sebagai anggota.
Di tingkat dewan komisaris, Mulya Effendi Siregar diusulkan sebagai Komisaris Utama menggantikan Kemal Azis Stamboel yang disebut berakhir masa jabatannya. Sendiaty Sondy juga diusulkan sebagai komisaris baru. Sementara itu, Kemal Dewie Peltawati diusulkan kembali sebagai Komisaris Independen dan Ongki Wanandjati diusulkan kembali sebagai Komisaris.
Perseroan menyatakan agenda dan susunan pengurus tersebut merujuk pada keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan. Keputusan final terkait seluruh usulan akan ditentukan melalui hasil RUPS pada 16 April 2026 dan dapat berubah sesuai dinamika rapat serta ketentuan regulator yang berlaku.

