BERITA TERKINI
Reformasi Pasar Modal Dikebut Usai MSCI dan FTSE Tunda Perubahan Indeks Saham Indonesia

Reformasi Pasar Modal Dikebut Usai MSCI dan FTSE Tunda Perubahan Indeks Saham Indonesia

Pasar saham Indonesia disebut masih berada dalam tekanan dan menanti dua faktor utama untuk berbalik arah (reversal), yakni berakhirnya perang AS-Israel dengan Iran serta berjalannya agenda Reformasi Pasar Modal yang ditujukan untuk memenuhi permintaan penyedia indeks global.

Pada akhir Januari 2026, Morgan Stanley Capital International (MSCI) melakukan interim freeze atau pembekuan sementara rebalancing untuk seluruh indeks saham Indonesia. Kebijakan itu berarti MSCI tidak mengimplementasikan penambahan saham baru, kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF), maupun migrasi naik antar segmen ukuran indeks.

Akibatnya, seluruh perubahan indeks untuk periode rebalancing Februari 2026 ditangguhkan. Dampaknya mencakup pembatalan penambahan saham baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI) dan penundaan perpindahan saham dari kategori Small Cap ke Standard Index.

MSCI menyorot persoalan transparansi data free float di pasar modal Indonesia. Di antaranya, data kepemilikan saham dinilai masih kurang transparan, disertai kekhawatiran mengenai konsentrasi kepemilikan yang tinggi dan potensi coordinated trading yang dapat mengganggu pembentukan harga wajar.

Kondisi tersebut sempat memicu kekhawatiran pelaku pasar karena MSCI menyatakan akan meninjau kembali status aksesibilitas pasar Indonesia apabila tidak ada perbaikan signifikan hingga Mei 2026. Dua opsi yang disebut berpotensi diambil adalah menurunkan bobot Indonesia dalam indeks MSCI Emerging Markets, atau menurunkan klasifikasi Indonesia dari Emerging Markets menjadi Frontier Market. Kedua skenario itu dinilai dapat mendorong arus keluar modal (capital outflow) dari investor asing, terutama pengelola dana berbasis indeks.

Selain MSCI, FTSE Russell juga memutuskan menunda peninjauan indeks Indonesia untuk periode Maret 2026. FTSE Russell menanti reformasi perhitungan saham beredar di publik atau free float yang sedang dilakukan otoritas pasar modal Indonesia.

Merespons perkembangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) menyiapkan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia. Sejumlah langkah di antaranya ditujukan untuk menjawab permintaan MSCI dan FTSE.

Dalam proposal yang diajukan untuk memenuhi permintaan penyedia indeks global, terdapat empat poin utama yang disebut telah dipenuhi per 2 April. Langkah-langkah itu meliputi:

Pertama, penyediaan data kepemilikan saham perusahaan terbuka di atas 1% kepada publik yang dirilis secara bulanan untuk tiap emiten. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan visibilitas struktur kepemilikan emiten dan sejalan dengan praktik bursa global yang mengarah pada pengungkapan pemegang saham di bawah 5%.

Kedua, peningkatan tingkat perincian (granularity) klasifikasi investor dari 9 kategori menjadi 39 kategori. Langkah ini disebut bertujuan meningkatkan transparansi karakteristik investor dan intention of ownership, serta dapat digunakan untuk penghitungan real free float sebagaimana dilakukan di sejumlah negara.

Ketiga, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) sebagai mekanisme peringatan dini (early warning mechanism) bagi investor terkait konsentrasi kepemilikan saham emiten. Konsentrasi kepemilikan yang tinggi dinilai dapat membatasi likuiditas, meningkatkan kerentanan manipulasi, dan mengganggu pembentukan harga. Disebutkan pula bahwa penyedia indeks global telah mempertimbangkan HSC sebagai salah satu alat asesmen konstituen indeks sejak 2016, dan praktik serupa telah diterapkan di pasar modal Hong Kong.

Keempat, kenaikan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%. Implementasinya dilakukan bertahap dan diharapkan mendorong likuiditas serta pendalaman pasar. Kenaikan ini juga disertai penajaman definisi free float yang diintegrasikan dengan data granularity investor untuk mendorong terciptanya real free float.

Selain empat langkah tersebut, otoritas juga menyediakan data pemilik manfaat pemegang saham emiten di atas 10%. Data ini disebut tidak dipublikasikan, namun tersedia bagi pihak berkepentingan berdasarkan permintaan dan prosedur yang ditetapkan Bursa.

Upaya peningkatan integritas pasar modal juga disebut disertai penegakan hukum. Sepanjang 2026, sanksi administratif atas tindak pidana di bidang pasar modal terkait manipulasi pasar tercatat sebesar Rp 29,30 miliar untuk 11 pihak.

Meski reformasi dinilai memperkecil peluang penurunan klasifikasi Indonesia menjadi Frontier Market, risiko penurunan bobot dalam indeks disebut masih mungkin terjadi. Alasannya, terdapat satu saham di Indeks FTSE dan dua saham di indeks MSCI global yang masuk dalam daftar HSC yang dikeluarkan BEI pada 2 April 2026. Saham-saham tersebut disebut berpotensi dikeluarkan dari indeks global dan dapat memengaruhi bobot, meski penurunan bobot juga dapat tidak terjadi bila ada saham pengganti yang masuk.

Di sisi lain, peluang pergantian saham dinilai besar karena sebelum interim freeze sudah ada beberapa saham yang berpotensi masuk ke indeks global, baik MSCI maupun FTSE.

Dalam tulisan tersebut, India disebut pernah menghadapi situasi serupa pada 2010 terkait dominasi pemegang saham pengendali, keterbatasan saham beredar, serta ketergantungan pada arus modal jangka pendek. Respons otoritas India kala itu mencakup kebijakan yang salah satunya menaikkan free float. Reformasi yang dilakukan India sejak 2010 disebut berkontribusi menarik arus modal asing, membangun basis investor ritel besar, dan memperkuat posisinya di portofolio pasar berkembang.

Penulis menilai delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia yang dilakukan OJK dan SRO berpotensi membawa posisi Indonesia mendekati capaian India di masa depan.