Minat masyarakat untuk mengajukan sertifikat tanah wakaf meningkat seiring pelaksanaan program WOL di KUA Mijen. Hal tersebut terlihat dari proses penyerahan berkas pengajuan sertifikasi tanah wakaf yang dilakukan di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang.
Penyerahan berkas ini menjadi bagian dari tahapan administrasi dalam pengajuan sertifikasi tanah wakaf. Melalui program tersebut, warga terdorong untuk mengurus kelengkapan dokumen yang diperlukan agar tanah wakaf memiliki legalitas yang jelas.