BERITA TERKINI
Pro-Kontra Pajak Mobil Listrik: Antara Netralitas Fiskal dan Target Dekarbonisasi

Pro-Kontra Pajak Mobil Listrik: Antara Netralitas Fiskal dan Target Dekarbonisasi

Wacana tentang “pajak mobil listrik” kian ramai dan memunculkan pro-kontra. Namun, perdebatan publik dinilai tidak lagi semata berkisar pada perlu atau tidaknya kendaraan listrik dikenai pajak. Isu yang lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah mengelola transisi kebijakan: dari rezim insentif menuju perpajakan yang lebih netral, tanpa menghambat agenda dekarbonisasi dan pembangunan industri hijau nasional.

Dalam kebijakan fiskal terkini, mobil listrik masih ditempatkan sebagai sektor yang mendapatkan afirmasi. Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan bus tertentu, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan roda empat emisi karbon rendah listrik tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK-12/202).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, insentif tersebut mencakup PPN DTP 10% dari harga jual untuk KBL roda empat tertentu dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Selain itu, terdapat PPN DTP 5% untuk bus listrik tertentu dengan TKDN 20% sampai kurang dari 40%, serta PPnBM DTP 3% bagi kendaraan full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid tertentu. Ketentuan ini berlaku hingga akhir 2025.

Sejumlah pemberitaan juga menyoroti bahwa pemerintah terus memacu pengembangan ekosistem kendaraan listrik melalui berbagai langkah, mulai dari konversi hingga Peta Jalan Dekarbonisasi Transportasi. Dalam kerangka tersebut, insentif fiskal dinilai masih dibutuhkan. Garis besar desain kebijakan fiskal yang tampak adalah menempatkan industri mobil listrik sebagai sektor transisi yang perlu ditopang agar dekarbonisasi tetap berjalan, sembari membangun fondasi industri hijau nasional secara bertahap.

Dengan demikian, insentif pajak tidak hanya dipandang sebagai pengurang beban pajak, tetapi juga sebagai katalis untuk memperkuat industri hijau. Selama pasar masih belum matang dan ekosistem belum kokoh, peran pemerintah diposisikan sebagai akselerator. Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah kapan afirmasi fiskal itu perlu mulai bergeser menjadi disiplin fiskal yang lebih netral.

Dalam OECD Taxation Working Papers No. 44 (2019), Kurt van Dender menekankan bahwa desain pajak transportasi yang efisien semestinya bertumpu pada biaya eksternal (external costs) yang ditimbulkan aktivitas transportasi jalan raya. Biaya eksternal itu mencakup aspek lingkungan seperti perubahan iklim, polusi udara lokal, polusi air dan tanah, kebisingan, hilangnya keanekaragaman hayati, penggunaan lahan yang tidak efisien, risiko teknologi, gangguan visual dan getaran. Selain itu, terdapat eksternalitas sosial seperti kecelakaan, dampak kesehatan, efek penghalang, dan penurunan kualitas hidup, serta eksternalitas ekonomi seperti keausan infrastruktur dan kemacetan.

Van Dender juga menilai masih ada ruang besar untuk memperbaiki praktik perpajakan transportasi, terutama melalui pungutan yang lebih berbasis penggunaan jalan raya. Dalam kerangka ini, netralitas pajak tidak identik dengan penolakan agenda hijau, melainkan upaya memastikan instrumen fiskal tetap relevan ketika pasar, teknologi, dan sumber penerimaan berubah.

Perspektif tersebut menjadi penting karena kendaraan listrik, meski mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, tidak otomatis menghapus seluruh eksternalitas transportasi. Kendaraan listrik tetap menggunakan jalan, berkontribusi pada kemacetan, dan tetap memunculkan kebutuhan pembiayaan infrastruktur. Karena itu, problem kebijakan fiskal dipandang bukan sekadar “perlu atau tidak perlu pajak”, melainkan apakah pajak yang diterapkan benar-benar merefleksikan eksternalitas yang hendak dikoreksi.

Mengacu pada logika OECD, pungutan berbasis penggunaan jalan dinilai memiliki justifikasi lebih kuat dibanding pajak pembelian atau kepemilikan yang cenderung kaku dan kurang presisi. Sementara itu, temuan empiris juga ikut mewarnai diskusi. Dalam IMF Working Paper, Camara, Holtsmark, dan Misch (2021) menggambarkan bahwa penghematan emisi di tingkat rumah tangga dari tambahan pembelian kendaraan listrik (EV) di Norwegia cenderung terbatas.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, diskursus pajak mobil listrik pada akhirnya berkelindan dengan dua tujuan yang sama-sama penting: menjaga konsistensi agenda dekarbonisasi dan memastikan desain perpajakan transportasi tetap adil, efektif, serta relevan terhadap biaya eksternal yang ditimbulkan.