SEMARANG – Kepolisian mengungkap kasus pencurian alat musik di tujuh gereja yang berada di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial BU, warga Boyolali, ditangkap setelah diduga melakukan rangkaian pencurian tersebut.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum, AKBP Helmy Tamaela, menjelaskan pelaku diduga beraksi seorang diri. Sasaran dipilih pada gereja yang dinilai sepi dan minim pengawasan. Peristiwa itu terjadi di tujuh gereja, terdiri dari dua gereja di Boyolali dan lima gereja di Kabupaten Semarang, dalam rentang waktu Maret hingga April 2026.
Menurut kepolisian, BU menjalankan aksinya pada malam hari. Ia menggunakan sepeda motor yang dilengkapi bronjong, lalu mencari lokasi target melalui aplikasi peta GMaps. Setelah melakukan survei, pelaku memilih gereja yang dianggap memiliki pengamanan lemah.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga masuk ke dalam gereja dengan merusak pintu atau jendela menggunakan alat sederhana. Setelah berhasil masuk, alat musik yang berada di dalam gereja kemudian dibawa kabur.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jejak penjualan barang hasil curian melalui media sosial. Temuan itu mengarahkan petugas hingga akhirnya menangkap BU di wilayah Boyolali. Polisi menyebut sebagian barang bukti telah dijual, sementara sisanya diamankan dari rumah pelaku.
Kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 151 juta. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 12 saksi untuk memperkuat pembuktian.
Polisi menduga motif pencurian terkait faktor ekonomi. Pelaku disebut memilih alat musik dan barang elektronik karena dinilai lebih mudah dijual. Atas perbuatannya, BU dijerat Pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.