Industri musik global menghadapi sorotan baru terkait penipuan royalti digital. Michael Smith (54), pria asal North Carolina, Amerika Serikat, mengaku bersalah dalam skema pencurian royalti musik senilai USD10 juta atau sekitar Rp169 miliar.
Menurut dakwaan jaksa federal di Distrik Selatan New York, Smith menjalankan aksinya sejak 2017 hingga 2024. Ia memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk memproduksi ribuan lagu palsu, lalu menggunakan program komputer berupa bot untuk memutar lagu-lagu tersebut secara massal di berbagai platform streaming.
Dalam dokumen perkara, bot yang digunakan Smith disebut mampu memutar lagu-lagu itu hingga sekitar 661.000 kali per hari. Dari praktik tersebut, Smith diperkirakan memperoleh royalti rata-rata USD1.027.128 per tahun atau sekitar Rp17,3 miliar. Skema ini dinilai merugikan musisi serta pemegang hak cipta yang sah karena dana royalti dialihkan dari pihak yang seharusnya berhak menerimanya.
Jaksa Amerika Serikat Jay Clayton menyatakan tindakan Smith merupakan penipuan serius yang memanfaatkan celah teknologi. “Michael Smith menciptakan ribuan lagu palsu menggunakan kecerdasan buatan dan kemudian menyiarkan lagu-lagu palsu tersebut miliaran kali,” kata Clayton dalam pernyataan resmi yang dikutip dari Guardian pada Rabu, 25 Maret 2026.
Clayton menambahkan bahwa meski lagu dan pendengar yang dihasilkan bersifat fiktif, uang yang diterima dari skema tersebut nyata. “Meskipun lagu-lagu dan pendengarnya palsu, jutaan dolar yang dicuri Smith itu nyata. Jutaan dolar royalti yang Smith alihkan dari artis dan pemegang hak cipta yang sebenarnya dan berhak. Skema berani Smith telah berakhir, karena ia dinyatakan bersalah atas kejahatan federal karena penipuan yang dibantu AI,” lanjutnya.
Kasus ini dipandang sebagai peringatan bagi industri musik di era platform digital. Setelah sebelumnya menghadapi pembajakan pada awal 2000-an, kini ancaman baru muncul melalui penyalahgunaan AI dan otomatisasi yang menargetkan mekanisme pembagian royalti di layanan streaming besar.
Berdasarkan kesepakatan pengakuan bersalah, Smith terancam hukuman hingga lima tahun penjara. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan aset hasil kejahatan senilai USD8.091.843,64 atau sekitar Rp136 miliar. Vonis final dijadwalkan dibacakan pada Juli 2026.

