Praktik pembangunan inklusif yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama SKALA melalui program MUSIK KEREN (Musrenbang Inklusi Kelompok Rentan) dinilai dapat menjadi rujukan bagi daerah lain, termasuk Aceh, untuk memperkuat partisipasi kelompok rentan dalam perencanaan pembangunan.
MUSIK KEREN dirancang sebagai ruang partisipasi yang memastikan suara kelompok rentan—mulai dari anak, perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat dengan HIV/AIDS, anak berhadapan dengan hukum (ABH), kelompok adat, pekerja migran, hingga kelompok rentan lainnya—tidak hanya didengar, tetapi juga diakomodasi dalam kebijakan dan penganggaran daerah.
Sejak dilaksanakan pada 2025, skema ini disebut berjalan secara bermakna dengan menempatkan kelompok rentan sebagai subjek utama. Mereka terlibat sejak merancang proses, menyusun dan menyebarkan usulan, memimpin diskusi bersama Bappeda, hingga mengawal implementasi bersama perangkat daerah. Dari lebih dari 200 usulan yang masuk, sebanyak 56 usulan diakomodasi dengan komitmen anggaran yang berfokus pada pemenuhan layanan dasar.
Pembelajaran langsung terkait implementasi MUSIK KEREN dilakukan di Kota Kupang pada 13 April 2026. Kegiatan itu diikuti Bayu Satria, Founder YouthID Foundation, bersama jaringan masyarakat sipil dari Aceh serta perwakilan Pemerintah Aceh.
Bayu menilai praktik di NTT relevan untuk diterapkan di Aceh karena daerah tersebut telah memiliki fondasi kebijakan. Ia merujuk pada Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Pergub Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang partisipasi masyarakat.
“Aceh sebenarnya sudah memiliki fondasi yang kuat melalui Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Pergub Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang partisipasi masyarakat. Tinggal bagaimana memastikan implementasinya lebih bermakna, terstruktur, dan berdampak seperti yang dilakukan di NTT,” ujarnya.
Menurut Bayu, Aceh memiliki momentum untuk segera menginisiasi model serupa sebagai bagian dari penguatan sistem perencanaan yang inklusif dan partisipatif. Ia menilai langkah ini mendesak agar tidak ada kelompok rentan yang tertinggal dalam proses pembangunan.
Ia juga menyoroti terbitnya Panduan Partisipasi Masyarakat dan Kelompok Rentan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.8.2.6/0829/Bangda Tahun 2026. Bayu menyebut panduan tersebut sebagai landasan bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan mekanisme partisipasi yang lebih terstruktur, inklusif, dan berdampak dalam Musrenbang, RKPD, dan Musrenbang Tematik.
Dalam pandangannya, Aceh tidak perlu memulai dari nol karena sudah memiliki dasar kebijakan. Yang dibutuhkan saat ini, kata dia, adalah komitmen untuk mengeksekusi serta memastikan adanya ruang khusus yang mampu menjangkau kelompok rentan secara luas, tidak bersifat simbolik, namun substantif dan berkelanjutan. Ia juga mendorong agar inisiatif tersebut mulai digagas pada tahun ini untuk mendukung proses perencanaan tahun 2027, seiring Pemerintah Aceh yang tengah menghimpun berbagai masukan untuk penyusunan perencanaan pembangunan daerah tahun 2027.
Dalam Workshop Penjaringan dan Verifikasi Aspirasi Musrenbang Inklusi Provinsi NTT Tahun 2026, Kepala Bappeda Aceh yang hadir menyampaikan apresiasi terhadap pendekatan inklusif Pemerintah NTT. Pemerintah Aceh juga menyatakan kesiapan untuk mengkaji kemungkinan adopsi model serupa dengan penyesuaian terhadap kearifan lokal.
Kepala Bappeda Aceh Dr. Ir. Zulkifli, M.Si menekankan bahwa perencanaan dan penganggaran daerah harus memastikan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, khususnya kelompok yang selama ini paling rentan terpinggirkan. Ia juga menilai pentingnya menghadirkan ruang khusus, seperti musrenbang tematik bagi penyandang disabilitas, agar partisipasi tidak sekadar formal tetapi terakomodasi secara optimal.
Zulkifli turut menyoroti bahwa dalam ruang yang tersedia selama ini, kelompok disabilitas kerap belum terakomodasi maksimal meski telah diberi kesempatan. Partisipasi masih terbatas pada individu tertentu dan belum menjangkau lebih luas, sementara waktu dan mekanisme yang tersedia dinilai belum cukup mendukung keterlibatan yang bermakna.
Dorongan untuk mereplikasi MUSIK KEREN di Aceh disebut menjadi momentum untuk memperkuat pembangunan yang adil dan inklusif. Dengan mengadaptasi praktik tersebut, Aceh diharapkan dapat mempercepat terwujudnya perencanaan pembangunan yang partisipatif, akuntabel, dan berkeadilan.